Berita Lampung

MK Gelar Sidang Pembuktian Ijazah Aries Sandi, Begini Kata Kuasa Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran, Senin (17/2/2025).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribunnews
SIDANG PHPU: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu. MK kembali menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran, Senin (17/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran, Senin (17/2/2025).

Sidang yang digelar MK kali untuk mencari pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi prihal keabsahan ijazah Bupati Terpilih Pesawaran Aries Sandi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang baru menjabat selama 10 hari.

Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa ijazah tersebut memang dikeluarkan pada tahun 1995.

Salah satu bukti yang diajukan adalah kesaksian dari teman sekolah Aries Sandi, yang merupakan ketua kelas saat ujian persamaan berlangsung.

Selain itu, terdapat juga produk hukum ijazah yang telah dijadikan alat bukti, serta video kesaksian dari teman sekolah yang menguatkan klaim tersebut.

"Kami memiliki bukti kuat berupa prodak hukum ijazah persamaan yang sah di tahun 1995 dan sudah kita masukkan sebagai alat bukti. Selain itu, kami juga telah menghadirkan saksi yang bisa membuktikan keabsahan ijazah tersebut, namun belum dapat izin karena batas penambahan saksi sudah habis," kata Mario saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Mario juga menjelaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan saat itu yang mengantar Aries Sandi mengikuti ujian persamaan di SMA Negeri 1 pada tahun 1995.

"Kami juga telah mengahdirkan bukti sesuai permintaan majelis yang meminta dokumen pendukung seperti rapor SD (ijazah hilang), ijazah SMP, termasuk buku induk SMA juga sudah kami hadirkan yang seluruhnya telah disiapkan dan diserahkan sebagai bukti tambahan," katanya

Selain bukti-bukti itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti lain berupa video keterangan dan pengakuan teman sekolah persamaan Aries Sandi saat itu.

"Kami juga telah memberikan tambahan bukti berupa video pengakuan yang jelas dari temannya saat ujian persamaan, namun majelis tidak belum berkenan untuk ditayangkan dalam persidangan, namun sudah kita tunjukkan bukti tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali mendalilkan pencalonan Aries Sandi-Darma Putra Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang meloloskan pencalonan pasangan nomor urut 1 tersebut meskipun Aries Sandi diduga tidak mempunyai Ijazah tingkat SMA/sederajat.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved