Berita Terkini Nasional
Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Tak Terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun
Tidak ada nama Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dalam daftar mahasiswa maupun alumni Univeristas Ibnu Chaldun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak pernah terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun.
Tidak ada nama Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dalam daftar mahasiswa maupun alumni Univeristas Ibnu Chaldun.
Hal itu diungkap Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Murtiman setelah mengecek data mahasiswa dan alumni.
Sehingga pihak Universitas Ibnu Chaldun memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebut Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari Universitas Ibnu Chaldun.
"Setelah kami cek di dalam data di Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini (Firdaus) tidak terdaftar di tempat kami, tidak terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun. Baik mulai dari mahasiswa ataupun dari alumninya," ujar Murtiman seperti dikutip dari Youtube Unlocked yang tayang pada Sabtu (15/2/2025).
Begitu juga dengan Razman Nasution yang sebelumnya disebut sebagai alumni Universitas Ibnu Chaldun.
"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Murtiman menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang yang kini menjadi sorotan tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," ujarnya.
Murtiman melanjutkan pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan ijazah terhadap mahasiswanya.
Apalagi menerbitkan ijazah untuk mahasiswa yang berkuliah di universitas lain.
"Mahasiswa itu tidak sembarangan juga. Enggak kuliah di sini dapat ijazah dari sini, oh enggak mungkin. Semua kita ini ada, mulai dari tingkat 1, tingkat 2 dan seterusnya kita selalu update kita laporkan ke dikti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025.
Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat.
Polisi Tangkap 11 WNA China Terkait Dugaan Penipuan Online |
![]() |
---|
2 Orang Jadi Korban Pembacokan di OKU, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Lansia yang Dianiaya Anaknya Kini Dirawat di Griya Lansia Husnul Khatimah |
![]() |
---|
Pengendara Motor Wanita Kena Tembak Begal di Palembang |
![]() |
---|
Buka Bimtek Anggota DPR dan DPRD se-Indonesia di Bali. Puan Ingatkan PDIP sebagai Partai Wong Cilik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.