Berita Terkini Nasional

Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Tak Terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun

Tidak ada nama Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dalam daftar mahasiswa maupun alumni Univeristas Ibnu Chaldun.

(Tangkap layar YouTube unlocked, Kompas.com/Irfan Kamil/Melvina Tionardus)
UNIVERSITAS ANGKAT BICARA - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Murtiman (tengah) menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo (kiri) dan Razman Nasution (kanan) tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni di Universitas Ibnu Chaldun.(Tangkapan layar Youtube Unlocked, Kompas.com/Irfan Kamil/Melvina Tionardus) 

Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

 Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved