Berita Terkini Nasional

Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Tak Terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun

Tidak ada nama Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dalam daftar mahasiswa maupun alumni Univeristas Ibnu Chaldun.

(Tangkap layar YouTube unlocked, Kompas.com/Irfan Kamil/Melvina Tionardus)
UNIVERSITAS ANGKAT BICARA - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Murtiman (tengah) menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo (kiri) dan Razman Nasution (kanan) tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni di Universitas Ibnu Chaldun.(Tangkapan layar Youtube Unlocked, Kompas.com/Irfan Kamil/Melvina Tionardus) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak pernah terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun.

Tidak ada nama Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dalam daftar mahasiswa maupun alumni Univeristas Ibnu Chaldun.

Hal itu diungkap Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Murtiman setelah mengecek data mahasiswa dan alumni.

Sehingga pihak Universitas Ibnu Chaldun memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebut Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek di dalam data di Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini (Firdaus) tidak terdaftar di tempat kami, tidak terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun. Baik mulai dari mahasiswa ataupun dari alumninya," ujar Murtiman seperti dikutip dari Youtube Unlocked yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

Begitu juga dengan Razman Nasution yang sebelumnya disebut sebagai alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya. 

Murtiman menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang yang kini menjadi sorotan tersebut. 

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," ujarnya.

Murtiman melanjutkan pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan ijazah terhadap mahasiswanya. 

Apalagi menerbitkan ijazah untuk mahasiswa yang berkuliah di universitas lain. 

"Mahasiswa itu tidak sembarangan juga. Enggak kuliah di sini dapat ijazah dari sini, oh enggak mungkin. Semua kita ini ada, mulai dari tingkat 1, tingkat 2 dan seterusnya kita selalu update kita laporkan ke dikti," katanya.  

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

 Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved