Berita Terkini Artis

Yasmine Ow Resmi Lepas Status Janda Setelah 5 Bulan Cerai dari Aditya Zoni

Yasmine Ow resmi melepas status janda setelah lima bulan bercerai dengan Aditya Zoni.

Editor: taryono
Istimewa via Tribunnews.com
YASMINE NIKAH LAGI- Unggahan dari Yasmine Ow dan Khairul Arifin yang membuat mereka dikabarkan sudah resmi menikah di Malaysia pada 15 Februari 2025. Yasmine Ow resmi melepas status janda setelah lima bulan bercerai dengan Aditya Zoni. 

Humas PA Cibinong Dadang Karim menjelaskan rumah tangga pasangan itu sudah diselimuti perselisihan sejak 2022.

Dalam gugatannya, Yasmine Ow menuntut hak asuh anak atas anak tunggalnya bersama Aditya Zoni yang berjenis kelamin laki-laki.

Yasmine Ow mendapatkan hak asuh anak setelah resmi bercerai dengan Aditya Zoni

Sidang putusan cerai Yasmine Ow dan Aditya Zoni dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada Selasa (24/9/2024).

Dalam putusan ini, hak asuh anak diputuskan jatuh ke tangan Yasmine Ow

“Menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat, jadi di bawah pengasuhan Yasmine,” ujar humas pengadilan agama Cibinong, Dadang Karim di Cibinong, Bogor, Selasa (24/9/2024).

Kata Dadang, meskipun Yasmine mendapat hak asuh atas anaknya, Aditya masih dibolehkan untuk bertemu dengan buah hati mereka tersebut. 

“Kemudian memberikan himbauan ke pengguat untuk tetap memberikan akses terhadap tergugat. Artinya Yasmine tetap harus memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak tersebut,” ucap Dadang.

Dengan demikian, gugatan balik Aditya yang meminta hak asuh anak ditolak majelis hakim. Dadang mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong ini belum inkrah. Jadi, dari penggugat dan tergugat masih diizinkan sampai 14 hari untuk mengambil upaya banding.

 “Perlu saya sampaikan bahwa putusan ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya kepada penggugat dan tergugat masing-masing mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum, jadi ini belum final, belum inkrah,” ucap Dadang.

“Siapa tahu 14 hari kedepan dari mulai hari ini salah satu pihak atau kedua belah pihak itu mengajukan upaya hukum namanya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” lanjut Dadang.

Dadang mengatakan, Yasmine tidak menuntut harta gana-gini dan juga nafkah.

 “Kalau dalam perkara cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mutah, iddah, dan sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan. Kalau tidak maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akam menjawab,” tutur Dadang.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved