Berita Lampung

15.664 Ijazah SMA dan SMK Negeri se-Lampung Belum Diserahkan, Ombudsman Lakukan Pemantauan

sebanyak 15.664 ijazah di SMA dan SMK Negeri se-Lampung belum diserahkan ke pemiliknya.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Dok Ombusman Lampung
PANTAUAN OMBUDSMAN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhan Yusuf melakukan pemantauan pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri se-Kota Bandar Lampung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa (18/02/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Hasil kajian perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, terdapat sebanyak 15.664 ijazah di SMA dan SMK Negeri se-Lampung belum diserahkan ke pemiliknya.

Adapun alasan sekolah menahan ijazah lantaran alasan administrasi yang sepenuhnya selesai.

Hal itu disampaikan Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, Selasa (18/2/2025).

Dia mengungkapkan bahwa hasil kajian 2024 mencatat 15.664 ijazah di SMA dan SMK Negeri se-Lampung belum diserahkan. Bahkan, ditemukan ijazah tahun 1984 yang masih tersimpan di arsip sekolah.

“Ijazah adalah dokumen negara yang penting. Kami berharap seluruh ijazah segera diserahkan kepada pemiliknya atau ahli waris jika pemilik sudah meninggal dunia. Jika masih ada kendala, masyarakat dapat mengadukan ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di 08119803737,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN.

Hal itu menindaklanjuti terkait laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah tingkat SMA dan SMK di Lampung.

Menyikapi polemik penahanan ijazah ini, Disdikbud Lampung sendiri telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang Penyerahan Ijazah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan, alasan penunjukkan posko untuk mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah bagi alumni.

"Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu dan rasa takut akan tunggakan uang komite dll, sehingga bisa segera terealisasikan," ujar Tjomas Amirico beberapa hari lalu.

Pihaknya juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan.

"Kami berharap ini menjadi solusi bagi semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah," kata dia.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf melakukan pemantauan pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri se-Kota Bandar Lampung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa (18/02/2025).

Percepatan penyerahan ijazah tersebut  merupakan tindak lanjut dari hasil Kajian Sistemik yang dilakukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Tahun 2024 dengan tema, “Tata Kelola Pemberian Ijazah kepada Peserta Didik Yang Dinyatakan Lulus Dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri (SMA Negeri dan SMK Negeri) di Provinsi Lampung,"

“Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah menindaklanjuti saran kami, khususnya terkait inventarisasi ijazah yang belum diserahkan dan pengawasan dalam penyerahan ijazah kepada lulusan,” kata Nur Rakhman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved