Ungkap Kasus Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap 7 Pelaku Narkoba, BB Sabu 218 Gram dan 97 Pil Ekstasi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan perkara sabu dan ekstasi itu oleh tim Satres Narkoba. 

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PELAKU NARKOBA - Para pelaku narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung dihadirkan dalam konfrensi pers, Kamis (20/2/2025) di Mapolresta Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 218,42 gram dan 97 butir pil ekstasi. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan perkara sabu dan ekstasi itu oleh tim Satres Narkoba. 

"Terkait narkoba ada tujuh pelaku yang kami tangkap dan dihadirkan dalam pengungkapan satu minggu terakhir, ada beberapa macam modus para tersangka," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam Konfrensi Pers di Polresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025). 

Para tersangka itu dari pengungkapan terhadap tiga laporan polisi, 10-18 Februari 2025.

Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu seberat 218,42 gram nilainya mencapai Rp 218.420.000.

Kemudian narkoba jenis ekstasi sebanyak 97 butir dengan nominal Rp 33.950.000.

Total harga barang bukti yang berhasil disita Rp 252.370.000.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menyelamatkan 7.377 jiwa.

Pasal yang diterapkan 114 Ayat (2) Sub Sider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved