Ungkap Kasus Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Tangkap 7 Pelaku Narkoba, BB Sabu 218 Gram dan 97 Pil Ekstasi
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan perkara sabu dan ekstasi itu oleh tim Satres Narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 218,42 gram dan 97 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan perkara sabu dan ekstasi itu oleh tim Satres Narkoba.
"Terkait narkoba ada tujuh pelaku yang kami tangkap dan dihadirkan dalam pengungkapan satu minggu terakhir, ada beberapa macam modus para tersangka," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam Konfrensi Pers di Polresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025).
Para tersangka itu dari pengungkapan terhadap tiga laporan polisi, 10-18 Februari 2025.
Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu seberat 218,42 gram nilainya mencapai Rp 218.420.000.
Kemudian narkoba jenis ekstasi sebanyak 97 butir dengan nominal Rp 33.950.000.
Total harga barang bukti yang berhasil disita Rp 252.370.000.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menyelamatkan 7.377 jiwa.
Pasal yang diterapkan 114 Ayat (2) Sub Sider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polresta Bandar Lampung Selamatkan 7.377 Jiwa dari Ungkap Kasus Narkoba |
![]() |
---|
IRT di Bandar Lampung Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
DPO Pembobol Ruko Kosong Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Iwan Bule Keroyok Seorang Pria Bersama 2 Anaknya |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ekspose Kasus Narkoba hingga Pencurian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.