Ungkap Kasus Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Selamatkan 7.377 Jiwa dari Ungkap Kasus Narkoba 

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung dalam ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan 218,42 gram sabu dan 97 butir pil ekstasi. 

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS NARKOBA - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers kasus narkoba, Jumat (20/2/2025) di Mapolresta Bandar Lampung. Sebanyak 7.377 jiwa terselamatkan dari ungkap kasus narkoba Polresta Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mampu menyelamatkan 7.377 jiwa dalam pengungkapan kasus narkoba di Kota Tapis Berseri. 

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung dalam ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan 218,42 gram sabu dan 97 butir pil ekstasi. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut akan diedarkan di ibu kota Lampung. 

"Jadi barang haram yang kami amankan akan digunakan di Kota Bandar lampung, dan ini menjadi pekerjaan rumah karena Bandar Lampung menjadi target peredaran narkotika," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (20/2/2025). 

Mantan penyidik KPK ini mengatakan, peredaran narkoba jika dibiarkan akan mengakibatkan generasi muda jadi korban.

IRT Terlibat

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bandar Lampung, Yw (52) diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan sabu dan ekstasi. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, IRT tersebut diringkus polisi diduga terlibat dalam peredaran narkoba

"Jadi pemilik barang berinisial Yw yang sehari-harinya sebagai IRT bersama dengan rekannya Na (DPO) diduga mengedarkan sabu 152,38 gram dan 90 butir ekstasi," kata AKP I Made Indra Wijaya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025). 

Ditambahkan Made Indra, tersangka Yw ini diduga berperan sebagai gudang narkoba.

Tersangka Yw ini menerima perintah dari Na (DPO) yang merupakan tetangganya. 

Pengakuan IRT tersebut kepada polisi, baru kali ini mengedarkan narkoba.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved