Ungkap Kasus Polresta Bandar Lampung

DPO Pembobol Ruko Kosong Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian berhasil membekuk SK (35), pelaku pembobolan ruko kosong yang masuk DPO (daftar pencarian orang). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KONFERENSI PERS: Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay memimpin konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat kepolisian berhasil membekuk SK (35), pelaku pembobolan ruko kosong yang masuk DPO (daftar pencarian orang). 

Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pembobolan ruko.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. 

"Kami hari ini melakukan rilis ungkap tindak pidana curat dengan TKP di ruko kosong di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada 14 November 2024," kata AKP Dhedi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini mengatakan, pelaku lainnya berinisial TG telah ditangkap.

Kedua pelaku membobol ruko dengan memanjat pagar, kemudian mencongkel gembok.

"Jadi gembok tersebut dicongkel dengan linggis. Pelaku mengambil AC, perlengkapan ruko lainnya yang saat ini tidak beroperasi lagi," kata Dhedi.

Dia menyebutkan, SK merupakan residivis yang telah dipenjara empat kali. 

SK mengaku mengambil tembaga, kabel, besi, dan elektronik dari dalam ruko.

"Iya saya maling di wilayah Telukbetung Selatan. Ini untuk (beli) sabu, (judi) slot, dan juga saya kasih untuk anak-istri," kata SK. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved