Berita Terkini Artis

Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Kliennya Tak Lakukan Pemerasan

Pengacara Nikita Mirzani dengan tegas membantah kliennya melakukan pemerasan dan pengancaman meski sudah jadi tersangka.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Kompas.com/Cynthia Lova
BANTAH LAKUKAN PEMERASAN - Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Pengacara bantah Nikita lakukan pemerasan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapi soal penetapan kliennya menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Fahmi Bachmid dengan tegas menyatakan jika Nikita Mirzani tak pernah melakukan pemerasan dan pengancaman.

"Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail," kata Fahmi.

Pihak Nikita mengaku memiliki bukti komunikasi antara Reza Gladys kepada Nikita dan asistennya.

"Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan, yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik.

Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan (pihak Reza). Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," ungkapnya.

Fahmi meminta pihak kepolisian untuk bisa menangani kasus tersebut dengan tegak lurus.

"Saya minta, ini betul-betul tegak luruslah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya karena kasus ini dosoroti masyarakat," ucapnya.

Ia pun bereaksi soal penetapan tersangka terhadap kliennya.

Fahmi menyebut jika status tersangka bukan berarti Nikita benar-benar melakukan tuduhan tersebut.

"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," ujar Fahmi.

( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved