Berita Lampung

TIga Preman di Lampung Tengah Palak Penjual Roti 

Aksi pemalakan kembali terjadi di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
dokumentasi
KASUS PEMALAKAN - Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan saat menjelaskan penangkapan tiga preman yang memalak pedagang roti, Sabtu (22/2) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Aksi pemalakan kembali terjadi di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kali ini seorang pedagang roti dipalak preman bersenjata tajam.

Rio Saputra (36) asal Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dicegat paksa oleh tiga orang preman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar pada Selasa (18/2), pukul 23.30 WIB.

Ketiga preman berinisial RKO (18), ARD (32), dan ASP asal Kampung Terbanggi Besar itu akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Lampung Tengah pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, RKO, ARD, dan ASP menghadang korban di jalan, lalu meminta uang kepada korban secara paksa sebesar Rp 520 ribu.

"Ketiga tersangka melakukan penghadangan, pemalakan, dan ancaman menggunakan senjata tajam demi mendapatkan uang dari pengguna jalan," kata Yusvin, Sabtu (22/2).

Yusvin menjelaskan, kronologi aksi premanisme ketiga tersangka bermula ketika Rio berangkat dari Bandar Lampung pukul 22.00 WIB, dengan tujuan Rawajitu untuk berdagang roti.

Sekitar pukul 23.30 WIB, kata Yusvin, saat korban melintas di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mobilnya dihadang tiga tidak dikenal yakni RKO, ARD, dan ASP.

Korban pun langsung dipalak untuk menyerahkan sejumlah uang. "Salah satu tersangka mencabut kunci kontak mobil, pelaku lainnya menodongkan pisau, dan korban dipaksa memberikan uang," ujarnya.

Setelah korban melapor, lanjut Yusvin, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polsek Terbanggi Besar.

"Ketiga tersangka dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," ujar Yusvin.(faj)


Tantang Polisi
Jajaran Polres Lampung Tengah sebelumnya menangkap seorang preman bernama Ismail Saleh (45) yang tinggal di Simpang 3 Terbanggi Besar.

Ismail Saleh ditangkap lantaran melakukan aksi video selfie menantang polisi karena dilarang melakukan pemalakan di Simpang 3 Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, Ismail Saleh adalah preman setempat yang kerap melakukan aksi pemalakan di Jl. Lintas Sumatera, Simpang Terbanggi, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Ismail viral usai ditegur masyarakat karena aksi pemerasan sopir di Simpang Terbanggi. Dia pun ngomel-ngomel menantang polisi mengaku kebal hukum," kata Yusvin, Kamis (6/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved