Pencurian Sawit di Mesuji

Polres Mesuji Amankan Barang Bukti 30 Ton Sawit Hasil Curian di PT Prima Alumga

Polres Mesuji mengamankan barang bukti 30 ton sawit hasil curian di PT Prima Alumga.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
AMANKAN 30 TON SAWIT - Kendaraan truk cold disel yang digunakan untuk angkut hasil curian ke lapak diambil pada 24 Februari 2025. Polres Mesuji amankan 30 ton sawit hasil curian di PT Prima Alumga. 

Tribunlampung.co.id, MesujiPolres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit di PT Prima Alumga.

Hasilnya sebanyak lima orang terduga pelaku pencurian dan penadah serta barang bukti berupa hasil curian ke apa sawit berhasil diamankan Polres Mesuji.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat menyampaikan Konferensi Pers nya di Mapolres Mesuji, Senin (24/2/2025).

"Hasil dari pengungkapan ini kami turut mengamankan barang bukti hasil curian buah kelapa sawit yang jumlahnya mencapai 30 ton," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan kendaraan truk cold disel yang masih mengangkut buah curian kelapa sawit.

Kemudian perangkat lainnya untuk menunjang kegiatan penadah hasil pencurian buah kelapa sawit.

Seperti komputer, kalkulator, buku pencatatan di lapak masing-masing yang menjadi lokasi pembuangan hasil curian buah kelapa sawit.

Lebih lanjut diketahui jika, dari hasil pengungkapan ini terdapat dua lapak yang diduga kuat sebagai penadah hasil curian kelapa sawit.

Lapak tersebut berada di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Lainnya ada di wilayah Suryadi, Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved