Pencurian Sawit di Mesuji
5 Pelaku dan Penadah Sawit Curian di PT Prima Alumga Berhasil Diringkus Polisi
Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian dan penadah sawit curian di PT Prima Alumga.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kelapa sawit di PT Prima Alumga yang ada di Kecamatan Mesuji Timur, Lampung.
Hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian dan penadah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025).
"Dari pengungkapan kasus yang kami lakukan kami berhasil menangkap lima orang pelaku dengan peran masing-masing," ujarnya.
Kapolres menuturkan penangkapan pelaku itu dilakukan atas laporan dari pihak perusahaan pada 13 Februari 2025 yang dimana buah kelapa sawitnya hilang dicuri maling.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan akar permasalahannya.
Dimana, terdapat penadah juga yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Masih kata kapolres dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian dan penadah.
Diantaranya ada pelaku berinisial GN warga Mesuji yang berperan sebagai pengepak hasil curian.
Kemudian ada TB warga Mesuji yang berperan sebagai pembawa hasil curian sawit ke penampungan sebelum dilanjutkan ke lapak.
Selanjutnya ada RJ warga Mesuji yang berperan sebagai pemilik lapak.
Berikutnya ada AG waga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel yang berperan sebagai pemilik lapak sekaligus ikut dalam pengepakan sawit hasil curian.
Terakhir ada MS yang berperan sebagai penghubung dengan pemilik lapak yang menerima hasil buah curian.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.