Berita Lampung

Disdikbud Pringsewu Lampung Tanggapi Larangan Penahanan Ijazah dan Pemotongan Dana PIP

Disdikbud Pringsewu menanggapi kebijakan Pemprov Lampung yang melarang penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
LARANGAN PENAHANAN IJAZAH - Foto ilustrasi. Disdikbud Pringsewu Lampung tanggapi larangan penahanan ijazah dan pemotongan dana PIP. Kabid Dikdas Disdikbud Pringsewu Aniza pada Senin (25/2/2025) mengatakan, ijazah merupakan hak siswa. 

Tribunlampung.co.id, PringsewuDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melarang penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta yang mewajibkan siswa mengikuti kegiatan study tour yang memberatkan wali murid.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Pringsewu Aniza mengatakan, ijazah merupakan hak siswa yang seharusnya tidak ditahan, meskipun harus seimbang dengan kewajiban siswa di sekolah. 

“Baik, saya tanggapi perihal tersebut. Menurut saya, ijazah yang telah menjadi hak siswa tidak perlu ditahan. Akan tetapi berimbang dengan kewajiban siswa terhadap pendidikan yang telah ditempuhnya melalui sekolah dan kebijakannya,” kata Aniza, Senin (24/2/2025).

Terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP), Aniza menegaskan dana tersebut adalah hak siswa penerima dan tidak boleh ada pemotongan oleh pihak mana pun. 

Terkait PIP memang sudah semestinya tidak terjadi pemotongan oleh pihak manapun. 

“Karena PIP adalah hak dari siswa penerima dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Aniza juga menanggapi soal kewajiban mengikuti study tour. 

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak wajib dilakukan dan bisa digantikan dengan bentuk pembelajaran lain yang lebih sederhana dan tidak membebani orang tua. 

“Begitu juga study tour, itu merupakan salah satu bagian dari proses pembelajaran di luar kelas,” tambahnya. 

Sebenarnya, masih kata Aniz tidak harus study tour untuk kegiatan tersebut. 

Bisa dilaksanakan dengan belajar di lingkungan sekolah, tempat-tempat edukasi di dekat sekolah, ataupun kegiatan sejenis yang memang tidak memerlukan biaya yang banyak. 

Pada prinsipnya pembelajarannya yang tercapai. 

“Jadi study tour memang tidak wajib, karena dapat dilakukan dalam bentuk yang lain dengan tujuan yang sama,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved