Berita Lampung
Disdikbud Pringsewu Lampung Tanggapi Larangan Penahanan Ijazah dan Pemotongan Dana PIP
Disdikbud Pringsewu menanggapi kebijakan Pemprov Lampung yang melarang penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melarang penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta yang mewajibkan siswa mengikuti kegiatan study tour yang memberatkan wali murid.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Pringsewu Aniza mengatakan, ijazah merupakan hak siswa yang seharusnya tidak ditahan, meskipun harus seimbang dengan kewajiban siswa di sekolah.
“Baik, saya tanggapi perihal tersebut. Menurut saya, ijazah yang telah menjadi hak siswa tidak perlu ditahan. Akan tetapi berimbang dengan kewajiban siswa terhadap pendidikan yang telah ditempuhnya melalui sekolah dan kebijakannya,” kata Aniza, Senin (24/2/2025).
Terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP), Aniza menegaskan dana tersebut adalah hak siswa penerima dan tidak boleh ada pemotongan oleh pihak mana pun.
Terkait PIP memang sudah semestinya tidak terjadi pemotongan oleh pihak manapun.
“Karena PIP adalah hak dari siswa penerima dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Aniza juga menanggapi soal kewajiban mengikuti study tour.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak wajib dilakukan dan bisa digantikan dengan bentuk pembelajaran lain yang lebih sederhana dan tidak membebani orang tua.
“Begitu juga study tour, itu merupakan salah satu bagian dari proses pembelajaran di luar kelas,” tambahnya.
Sebenarnya, masih kata Aniz tidak harus study tour untuk kegiatan tersebut.
Bisa dilaksanakan dengan belajar di lingkungan sekolah, tempat-tempat edukasi di dekat sekolah, ataupun kegiatan sejenis yang memang tidak memerlukan biaya yang banyak.
Pada prinsipnya pembelajarannya yang tercapai.
“Jadi study tour memang tidak wajib, karena dapat dilakukan dalam bentuk yang lain dengan tujuan yang sama,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Jalur Biling Tetap Tersedia, Siswa Kurang Mampu Bisa Ikut SPMB Bandar Lampung |
|
|---|
| 250 Peserta PPTM 11 Belajar Kedisiplinan Bersama Marinir Lampung |
|
|---|
| Pengurus KDMP Asal Pesawaran Ikut Bimtek Pengelolaan Koperasi |
|
|---|
| Respons dr Yulita Usai Direkom Jadi Calon Direktur RSPTN Unila |
|
|---|
| Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lamtim, Danang Harap Beri Energi Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disdikbud-Pringsewu-tanggapi-larangan-penahanan-ijazah-dan-pemotongan-dana-PIP.jpg)