Berita Lampung

Jalur Biling Tetap Tersedia, Siswa Kurang Mampu Bisa Ikut SPMB Bandar Lampung 

Program Bina Lingkungan (Biling) masih berlaku di SPMB Bandar Lampung dan diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
BILING TETAP TERSEDIA - Staf di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bandar Lampung Nurkayat, Selasa (5/5/2026). Pemkot Bandar Lampung menyatakan program Bina Lingkungan (Biling) masih berlaku di SPMB Bandar Lampung dan diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN dan SDN di Kota Bandar Lampung DImulai pada Juni 2026 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Meidiana Sari melalui Staf di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Nurkayat menjelaskan untuk jenjang SMP, pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang.

"Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, dengan jadwal pendaftaran dibuka pada 22 hingga 24 Juni 2026," ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Hasil seleksi akan diumumkan pada 29 Juni 2026, yang dilanjutkan dengan proses daftar ulang pada 29 sampai 30 Juni 2026.

Sementara itu, gelombang kedua dibuka untuk jalur domisili dan mutasi. "Pendaftaran berlangsung pada 1 hingga 3 Juli 2026," ujarnya.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 6 Juli 2026 secara daring, dan daftar ulang dilakukan pada 6 hingga 7 Juli 2026.

Adapun untuk jenjang SD, pendaftaran SPMB dibuka lebih awal, yakni pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 22 Juni 2026, diikuti dengan daftar ulang pada 22 sampai 24 Juni 2026.

Nurkayat mengatakan, terdapat empat jalur penerimaan antara SMP dan SD. "Untuk SMP, tersedia empat jalur, yaitu afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi," ujarnya.  

Dalam SPMB Juni mendatang, Pemkot Bandar Lampung menyediakan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas dan serta kondisi tertentu lainnya.

Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik.

Sementara jalur domisili didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, dan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau tenaga pendidik.

"Untuk jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, kuotanya maksimal 30 persen," jelasnya.

Berbeda dengan SMP, SPMB jenjang SD hanya menggunakan tiga jalur, yakni afirmasi, domisili, dan mutasi, tanpa jalur prestasi.

Lebih lanjut, Nurkayat juga menyinggung peran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam seleksi masuk SMP.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved