Berita Lampung
Lapas Kalianda Beri Bansos Tahanan yang Menjalani Upaya Hukum Restorative Justice
Bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Lapas Kelas IIA Kalianda memberikan bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses upaya hukum restorative justice.
- Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Beni Nurrahman beserta jajaran kepada dua tahanan.
- kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan– Sejalan dengan Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Kalianda memberikan bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses upaya hukum restorative justice, Senin (25/5/2026).
Bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Beni Nurrahman beserta jajaran kepada dua tahanan yang sedang menjalani proses hukum, yakni Mujiran (71).
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam Program 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga harus hadir memberikan kepedulian dan dukungan moral bagi warga binaan," kata Beni.
Baca juga: Antisipasi Narkoba, Petugas Lapas Kalianda Lampung Tes Urine Warga Binaan
Menurutnya, bantuan sosial yang diberikan diharapkan mampu memberikan semangat dan harapan bagi tahanan yang tengah menjalani proses hukum.
"Kami ingin menunjukkan pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ketua PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung, serta awak media.
Kehadiran sejumlah unsur pemerintah dan penegak hukum itu menjadi bentuk sinergi dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis melalui restorative justice.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Pemprov Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen, DPRD Beri Sejumlah Catatan |
|
|---|
| Pelaku Curas di Jembatan Kalibusuk Jalintim Lampung Tengah Diringkus di Tempat Kerja |
|
|---|
| Percikan Api di Kios Mbah-mbah Picu Kebakaran Pasar Tempel di Bandar Lampung |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Tawuran Besar Antar Pelajar Metro di Trimurjo, Orangtua Ikut Dimediasi |
|
|---|
| Bawa Sabit Besar untuk Tawuran, 26 Pelajar di Lampung Dibina Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lapas-Kalianda-beri-bansos-tahanan-yang-sedang-proses-hukum-restorative-justice.jpg)