Pilkada Pesawaran

PSU Pilkada Pesawaran, KPU Lampung Tunggu Regulasi dari KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TUNGGU REGULASI - Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah saat diwawancarai di KPU Lampung, Selasa (11/2/2025). Hermansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu regulasi PSU Pilkada Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu regulasi PSU dari KPU RI.

Menurutnya, KPU akan menjalankan PSU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

"Kami masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU. Setelah regulasi tersebut terbit, kami segera melakukan langkah-langkah lanjutan," kata Hermansyah, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, KPU Lampung terus berkoordinasi dengan KPU Pesawaran, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur.

"Kami ingin memastikan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," ujarnya.

Hermansyah juga menyampaikan bahwa debat kandidat kemungkinan bakal tetap digelar. 

Sementara anggaran PSU bersumber dari APBD Pesawaran.

"Sifatnya KPU siap. Mengenai anggaran, nantinya akan dibahas lebih lanjut. Bisa dari APBD, bahkan informasinya bisa juga dari APBN," tuturnya.

pihaknya bakal memperpanjang kontrak penyelenggara Pilkada.

"Masa bakti tim adhoc telah habis. Ke depan bakal diperpanjang. Jika ada tim adhoc yang tidak bisa diperpanjang dengan suatu alasan nanti bakal direkrut ulang," tandasnya.

Dianulir

Aries Sandi Darma Putra batal jadi Bupati Pesawaran.

Kemenangannya di Pilkada Pesawaran 2024 lalu dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), majelis hakim MK mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra. 

Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK 

Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ada 10 poin dalam putusan majelis hakim MK, yakni: 

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

3. Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra

6. Memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

7. Memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

9. Memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya. 

10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonan Pilkada Pesawaran.

MK juga memutuskan bahwa KPU Pesawaran diharuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Aries Sandi.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved