Pilkada Pesawaran

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih

DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PARIPURNA - DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (4/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (4/7/2025). 

Usulan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KPU Pesawaran atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pemerintahan daerah. 

Pengusulan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Surat pengesahan ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung paling lambat tiga hari setelah keputusan DPRD,” ujarnya.

Selain pengusulan calon terpilih, rapat juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025. 

Rancangan surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Pesawaran Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh fraksi. 

Dokumen itu kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran.

Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan menuturkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan lewat rapat pleno terbuka pada 30 Juni 2025. 

Surat resmi pengusulan pengangkatan dikirimkan ke DPRD Pesawaran sehari setelahnya.

“Ini menandai akhir dari proses panjang Pilkada 2024 yang sempat diwarnai sengketa. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita teguhkan kembali prinsip demokrasi yang sehat,” kata Ferry.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekretaris Kabupaten Wildan, unsur Forkopimda, bupati dan wakil bupati terpilih, jajaran kepala OPD, KPU, Bawaslu, dan anggota DPRD Pesawaran.

Diketahui, Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten, paslon nomor urut 2 itu meraih 128.715 suara dalam PSU lalu. 

Sedangkan paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara.

Secara keseluruhan, jumlah suara sah pada PSU mencapai 217.197 suara. 

Sementara 7.253 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara yang masuk berjumlah 224.450 suara. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved