Pilkada Pesawaran

Sidang Pendahuluan PHPU PSU Pesawaran, Kuasa Hukum Optimistis MK Kabulkan Gugatan Paslon 01

Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil serta menjamin kemurnian hak pilih warga Pesawaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
SIDANG PENDAHULUAN - Kuasa hukum paslon 01 Anton Heri (kanan) dan Refki Masuri Dinata (kiri) dalam sidang pendahuluan MK di Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Anton Heri, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, menyatakan keyakinannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Pilkada Pesawaran.

“Kami sangat optimistis. Pokok permohonan sudah kami sampaikan secara komprehensif dalam persidangan,” ujar Anton kepada wartawan seusai sidang pendahuluan di Gedung MK, Selasa, 17 Juni 2025.

Anton merinci tiga poin utama dalam permohonan yang diajukan pihaknya.

Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan sumber daya negara.

Kedua, pelibatan aktif aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memenangkan pasangan tertentu.

Ketiga, praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Untuk ketiga poin tersebut, kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang relevan kepada majelis hakim konstitusi,” ungkap Anton.

Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil serta menjamin kemurnian hak pilih warga Pesawaran.

“Kami percaya MK akan mengedepankan prinsip keadilan demi menjaga integritas demokrasi di daerah,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved