Berita Terkini Artis

Rencana Vadel Badjideh Polisikan Lolly, Razman: Lolly Harus Tanggung Jawab

Pihak Vadel Badjideh ungkap rencan akan melaporkan Lolly ke pihak yang berwajib atas tuduhan aborsi. 

Editor: Kiki Novilia
Kompas.com/Melvina Tionardus
RENCANA POLISIKAN LOLLY - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. saat mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025. Razman Nasution desak Lolly untuk tanggung jawab soal dugaan aborsi. Kompas.com/Melvina Tionardus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Vadel Badjideh ungkap rencan akan melaporkan Lolly ke pihak yang berwajib atas tuduhan aborsi. 

Permasalahan putri Nikita Mirzani, Lolly, dengan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh tak kunjung selesai. 

Di mana, pihak mereka menilai bahwa pengakuan Lolly soal aborsi terdapat kekeliruan.

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution

"Sepertinya sudah mengerucut untuk melaporkan Lolly karena kekecewaan Vadel dan keluarga," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Rabu (26/2/2025). 

"Laporannya berkaitan dengan dugaan aborsi, yang melakukan aborsi itu Lolly."

"Kenapa kami lakukan pelaporan karena ada pengakuan dari Lolly melakukan aborsi pada 9 Mei dan pada saat aborsi kata Lolly itu video call dengan Vadel," jelasnya. 

Padahal menurut keterangan dari Vadel, Razman mengatakan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa Lolly hamil.

"Vadel mengatakan tidak ada video call itu, dan dia tidak tahu kalau Lolly hamil," tambahnya. 

Meski tak langsung mempercayai ucapan Vadel, namun Razman mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan Lolly dapat dipidanakan. 

"Sekarang kita tidak dahulu ujug-ujug percaya pada pengakuan Lolly dan Vadel."

"Namun, apa yang disampaikan Lolly yang mengaku melakukan aborsi maka itu tindak pidana," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses tindak pidana aborsi tidak bisa membuat Lolly lolos begitu saja.

Berbeda dengan kasus asusila anak di bawah umur, dalam kasus aborsi pelakunya merupakan Lolly sendiri, sehingga ia harus bertanggung jawab.

"Jadi, tidak bisa proses tindak pidana aborsi terus Lolly lolos. Berbeda dengan perbuatan anak di bawah umur asusila, tetapi perbuatan aborsi pelakunya Lolly maka harus bertanggung jawab," tegas Razman. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved