Berita Lampung
Setelah Disidak, Pengelola Biliar di Hadimulyo Timur Metro Akan Selesaikan Izin PBG
Pengelola tempat usaha biliar di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro, menyebut akan segera memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Metro- Pengelola tempat usaha biliar di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro, menyebut akan segera memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengelola biliar di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro, Abimanyu mengatakan PBG saat ini masih dalam proses penyelesaian.
"Kemarin memang ada berkas (PBG) yang ditolak, kami sudah kooperatif dengan dinas terkait. Kami akan menyelesaikan proses dengan prosedural," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (26/2/2025).
Ia menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan izin PBG yang belum terpenuhi.
"Besok akan kami cari solusinya ke dinas terkait," paparnya.
"(Izin PBG) secepatnya akan kami selesaikan, dan akan kami lengkapi," sambungnya.
Abimanyu menuturkan izin-izin lainnya telah selesai diurus, hanya tinggal izin PBG.
"Berkasnya akan saya urus hari ini. Besok klarifikasi izin yang sudah sudah diurus, hanya PBG saja yang belum," tukasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro imbau pengusaha untuk memenuhi izin sebelum membuka usaha di Bumi Sai Wawai.
Kepala Satpol-PP Metro, Jose Sarmento mengimbau untuk pengusaha agar memenuhi persyaratan sesuai aturan.
"Kami sampaikan Pemerintah Kota Metro tidak menutup kepada para pengusaha yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Metro," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (26/2/2025).
"Tapi harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota juga. Lengkapi izin," tambahnya.
Ia menyebut perizinan usaha biliar yang disidak di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Proses perizinannya sudah lengkap semua, tinggal PBG saja yang belum," paparnya.
"Karena ada masalah teknis yang harus diselesaikan," sambungnya.
Jose mengatakan saat melakukan izin PBG akan dilengkapi oleh pengelola usaha.
"Kami turun ke sini sudah kami cek, ternyata pelanggarannya tidak terlalu besar, di PBG saja," tukasnya.
"Yang penting itu kenyamanan lingkungan untuk masyarakat, jangan sampai ada penolakan dari masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.