Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Lebih Religius di Sel Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

TikToker Vadel Badjideh disebut makin gemuk dan lebih religius setelah  dua minggu mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
MAKIN RELIGIUS - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). TikToker Vadel Badjideh disebut makin gemuk dan lebih religius setelah  dua minggu mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh disebut makin gemuk dan lebih religius setelah  dua minggu mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kondisi terkini tersangka pelanggaran UU perlindungan anak itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

"Kemarin saya lihat dia kan berpeci putih, agak gemukan," ujar Razman dalam wawancara di YouTube Cumicumi pada Sabtu, 13 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa Vadel kini lebih taat menjalankan ibadah, termasuk shalat.

Razman juga mengungkapkan bahwa Vadel merasa lebih dekat dengan Tuhan setelah mendekam di penjara.

"Dia bilang, selama ini agak kurang dekat ke Tuhan karena sibuk membuat konten dance. Sekarang saya lebih dekat ke Tuhan," jelas Razman.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Vadel Badjideh dihadirkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dalam penampilan tersebut, Vadel mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan terlihat melempar senyum meskipun dalam situasi sulit.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui sejumlah rangkaian proses.

"Kita sudah melalui tahapan panjang. Pertama kali kasus yang dilaporkan oleh NM, kemudian kita memeriksa saksi-saksi," kata Nurma.

Ia menambahkan bahwa semua barang bukti telah dikumpulkan sebelum status Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Vadel Badjideh resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved