Berita Lampung

Bupati dan Wabup Tulangbawang Keluarkan SE Gerakan Salat Berjamaah Bagi ASN dan Masyarakat

SE yang dikeluarkan itu diperuntukkan bagi Pegawai ASN dan masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang. 

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
IMBAUAN SALAT BERJAMAAH - Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro MM Saat menyampaikan sambutan pada Acara Silaturrahmi, Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Bupati & Wakil Bupati Tulang Bawang di GSG Menggala. Bupati dan Wabup Tulangbawang keluarkan SE gerakan salat berjamaah bagi ASN dan masyarakat, Rabu (5/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro-Hankam Hasan telah keluarkan Surat Edaran (SE) Gerakan Salat Berjamaah di Awal Waktu di Masjid dan Musala. 

SE yang dikeluarkan itu diperuntukkan bagi Pegawai ASN dan masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang. 

Kepala Dinas Kominfo Tulangbawang Nanan Wisnaga saat dikonfirmasi mengatakan SE yang diedarkan itu dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat muslim kepada Allah SWT. 

"Jadi kami telah mengeluarkan dua edaran gerakan salat berjamaah yang diperuntukkan bagi ASN dan masyarakat," ujarnya, Rabu (5/3/2025). 

Nanan menjelaskan bagi kalangan ASN pihaknya telah menerbitkan SE dengan Nomor B/000/4/TB/I.2/III/2025 tentang imbauan salat berjamaah

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta membangun kedisiplinan diri Pegawai atau ASN yang muslim di Lingkungan Pemkab Tulangbawang baik pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja. 

Adapun isi dari imbau dalam Surat Edaran tersebut dapat dilihat sebagai berikut berikut:
1. Untuk menghentikan dan menunda aktifitas pada saat jam kerja ketika Adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang dan segera melaksanakan ibadah sholat secara berjamaah di Masjid dan Mushola terdekat;
2. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin I dengan baik dan sopan, diupayakan untuk bergantian dengan pegawai yang wanita;
3. Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat/bimtek/sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu Sholat Dzuhur dan Ashar;
4. Untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Mushola agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah dilingkungan unit kerja masing-masing;
5. Diluar jam kerja agar para pegawai/ASN muslim dapat berperan aktif untuk mengajak masyarakat/umat muslim pria untuk sholat Berjama’ah di Masjid/Musholla terdekat.

Sedangkan bagi kalangan masyarakat Pemkab Tulangbawang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/000/3/Tb/I.2/Iii/2025 tentang imbauan Melaksanakan Sholat Berjamaah dalam rangka Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.

Serta untuk membumikan dan memasyarakatkan branding UDANG MANIS di Kabupaten Tulangbawang. 

Adapun bentuk imbauan dalam SE tersebut yakni   agar semua bisa menghentikan segala aktivitas pada saat Adzan berkumandang dan berperan aktif bersama-sama memakmurkan Masjid dengan sholat berjamaah di masjid dan musaa terdekat. 

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved