Berita Lampung

Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Persawahan

Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan JS, pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air.

Dokumentasi Polsek Sidomulyo
PENCURIAN MESIN POMPA AIR - Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polsek Sidomulyo mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air, Senin (3/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan JS (35), pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya pelaku melalukan tindak pidana pencurian mesin pompa air di persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Sugiyanto menyebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air di wilayahnya.

"Pelaku berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

"Pelaku diamankan, Senin (3/3/2025) setelah mencoba menjual mesin sibel hasil curian," sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian mesin pompa air tersebut.

Berawal dari laporan korban Made Rudi Dwipayana (31) dan warga lainnya yang mengaku kehilangan mesin pompa air di Persawahan Dusun Umbul Sajad Desa Sidorejo.

Pelaku menggunakan modus merusak casing paralon sumur bor, menarik kabel dari dalam sumur, lalu membawa mesin sibel tersebut dalam satu karung.

Akibat aksi pencurian ini kerugian ditaksir mencapai Rp 18.250.000.

Kejadian ini meresahkan warga setempat, mengingat mesin sibel merupakan alat penting bagi para petani dalam mengairi sawah mereka.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Keberhasilan pelaku menghindari agar tidak terlacak selama beberapa waktu menunjukkan bahwa pelaku cukup berpengalaman dalam aksi serupa.

Namun, berkat kesigapan tim kepolisian pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Lalu, pihaknya mengendus adanya transaksi penjualan mesin sibel dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi di sekitar Pasar Patok Sidomulyo.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri di sembilan titik sumur bor dalam satu malam.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Antara lain empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian," paparnya.

"Sementara itu, lima unit sibel lainnya telah dijual oleh pelaku, dan polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut," sambungnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363  KUHP dengan ancamanan paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved