Berita Lampung

SE Jam Kerja pada Ramadan, Pegawai di Pemkab Mesuji Bisa Pulang Lebih Awal

Pemkab Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
JAM KERJA RAMADAN - Pegawai di Pemkab Mesuji saat melaksanakan apel pada 23 Mei 2022. SE jam kerja pada Ramadan, pegawai di Pemkab Mesuji bisa pulang lebih awal. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemkab Mesuji Tahun 2025.

Atas dikeluarkannya SE tersebut terdapat perubahan jam kerja dan pegawai di Pemkab Mesuji bisa pulang lebih awal jika dibandingkan pada hari biasa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Mesuji Ferry Antoni saat dikonfirmasi pada Rabu (5/3/2025).

"Memasuki bulan Ramadan ini tentunya mengalami perubahan jam kerja bagi pegawai yang ada di Pemkab Mesuji," ujarnya.

Ferry mengatakan SE tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemkab Mesuji Tahun 2025 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian mengenai jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1446 Hijriah dapat dilihat sebagai berikut :

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja pada hari Senin-Kamis masuk kerja pukul: 08:00 - 15:00 WIB dan waktu istirahatnya pukul: 12:00-12:30 WIB.

Kemudian untuk hari Jumat waktu kerjanya dimulai pada pukul: 08:00-15:30 WIB dan waktu istirahat
Pukul: 11:30-12:30 WIB.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja pada hari Senin-Kamis masuk kerjanya pukul : 08:00-14:00 WIB dan waktu istirahat pukul: 12:00-12:30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul: 08:00-14:00 WIB dan waktu istirahat pada pukul : 12:00-13:00 WIB.

Lalu pada hari Sabtu masuk kerja pada pukul: 08:00-14:00 WIB dan waktu istirahat pada pukul: 12:00-12:30 WIB.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved