Berita Lampung
SE Jam Kerja pada Ramadan, Pegawai di Pemkab Mesuji Bisa Pulang Lebih Awal
Pemkab Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemkab Mesuji Tahun 2025.
Atas dikeluarkannya SE tersebut terdapat perubahan jam kerja dan pegawai di Pemkab Mesuji bisa pulang lebih awal jika dibandingkan pada hari biasa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Mesuji Ferry Antoni saat dikonfirmasi pada Rabu (5/3/2025).
"Memasuki bulan Ramadan ini tentunya mengalami perubahan jam kerja bagi pegawai yang ada di Pemkab Mesuji," ujarnya.
Ferry mengatakan SE tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemkab Mesuji Tahun 2025 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian mengenai jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1446 Hijriah dapat dilihat sebagai berikut :
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja pada hari Senin-Kamis masuk kerja pukul: 08:00 - 15:00 WIB dan waktu istirahatnya pukul: 12:00-12:30 WIB.
Kemudian untuk hari Jumat waktu kerjanya dimulai pada pukul: 08:00-15:30 WIB dan waktu istirahat
Pukul: 11:30-12:30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja pada hari Senin-Kamis masuk kerjanya pukul : 08:00-14:00 WIB dan waktu istirahat pukul: 12:00-12:30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul: 08:00-14:00 WIB dan waktu istirahat pada pukul : 12:00-13:00 WIB.
Lalu pada hari Sabtu masuk kerja pada pukul: 08:00-14:00 WIB dan waktu istirahat pada pukul: 12:00-12:30 WIB.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Kehadiran Industri Bioetanol di Lampung akan Ciptakan Pasar Baru bagi Petani |
|
|---|
| Panja Ketenagalistrikan DPR RI Soroti Keandalan Listrik Lampung |
|
|---|
| Perjuangan Dua Warga Bandar Lampung Lawan Gagal Ginjal, Andalkan JKN untuk Cuci Darah |
|
|---|
| Sambangi Lampung, Andre Rosiade Minta Ada Regulasi Penggunaan BBM Subsidi |
|
|---|
| Dua Jemaah Haji Lampung Sakit, Dirujuk Dapat Perawatan di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SE-jam-kerja-pada-Ramadan-ASN-Pemkab-Mesuji.jpg)