Berita Terkini Nasional

BHR Pengemudi Ojol Maxim Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran 2025

THR Idul Fitri 2025 untuk Pengemudi ojek online dari Maxim yang disebut sebagai Bantuan Hari Raya (BHR) akan dibayar mulai dua minggu sebelum Lebaran.

|
Editor: taryono
KOMPAS.com/ELSACATRIANA
THR BUAT OJOL - Komisi V DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama apliktor ride hailing mulai dari PT GoTo Gojek Tokopedia,PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia). Bantuan Hari Raya (BHR) Idul Fitri 2025 untuk Pengemudi ojek online (Ojol) dari Maxim akan dibayar mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 untuk Pengemudi ojek online (Ojol) dari Maxim yang disebut sebagai Bantuan Hari Raya (BHR) akan dibayar mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.

Kepastian pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) itu disampaikan oleh Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono.

"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Widhi belum bisa memastikan skema pemberian BHR, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.

"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, THR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online (ojol) akan terbit pada pekan pertama Maret 2025.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

 "Sudah finalisasi. Insya Allah minggu ini terbit," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).

Ralat: Pihak Maxim keberatan dengan penggunaan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) dan meminta untuk diganti dengan istilah Bantuan Hari Raya (BHR).

(Tribunlampung.co.id/Kompas.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved