Berita Terkini Nasional

Abi Aulia Dijebloskan Penjara Kasus Subang, Mimin Ngotot Bantah Ikut Bunuh Tuti dan Amalia

Meski sudah jadi tersangka kasus pembunuhan Subang, Mimin yang merupakan istri muda Yosep Hidayah tetap ngotot tidak bersalah.

Tribun Jabar/Dwiki MV
MIMIN TERSANGKA - Istri muda Yosef, Mimin Mintarsih (51) serta kedua anaknya saat menyambangi makam dari kedua korban di Pemakaman Umum Istuning, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin 27 September 2021. Meski sudah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Subang, Mimin yang merupakan istri muda Yosep Hidayah tetap ngotot tidak bersalah. 

Tribunlampung.co.id, Subang - Anak Mimin, Abi Aulia akhirnya dijebloskan penjara setelah berbulan-bulan jadi tersangka tapi tidak ditahan dalam kasus pembunuhan Subang yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 2018.

Abi Aulia yang tak lain anak dari Mimin Mintarsih bakal segera menyusul Yosep Hidayah, ayah tirinya, yang terlebih dulu menjalani sidang dan divonis 20 tahun penjara.

Abi menjadi tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya, dua tersangka telah mendapat vonis dalam kasus ini, yakni Yosep dan Muhammad Ramdanu. 

Mereka telah dijatuhi hukuman dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang. Yosep mendapat hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Danu divonis empat tahun penjara.

Kini tinggal dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni Mimin Mintarsih dan anak sulungnya Arighi.

Alibi Mimin 

Meski sudah jadi tersangka, Mimin yang merupakan istri muda Yosep Hidayah tetap ngotot tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Subang.

Mimin menegaskan bahwa dirinya saat malam peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak ada di TKP Ciseuti melainkan ada di rumahnya bersama suaminya Yosep Hidayah.

"Saya ada di ruang tamu sedang nonton tv film 'Ikatan Cinta (Andin)', sementara pak Yosep jam 11 malam sudah ngorok di kamar. Sekitar jam 11.30 malam saya juga masuk kamar tidur bersama beliau. Bahkan kami sempat berhubungan suami istri sekitar pukul 00.30an," ungkap Mimin kepada kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto.

Menurut Mimin setelah berhubungan suami istri, Yosep mandi sekitar pukul 01.00, kemudian tidur lagi dan bangun pukul 04.30. 

"Pak Yosep langsung salat Subuh ke musala, saya salat di rumah. Sekitar pukul 06.00 Pak Yosep  beli serabi ke depan sampai jam 07.00," katanya.

Setelah pulang beli serabi, Yosep ngeluarin motor mau pergi ke Ciseuti atau TKP.

"Sekitar pukul 08.00 saya dapat kabar dari Facebook di rumah pak Yosep rame ada pembunuhan ibu anak," ucapnya 

Mimin juga mengaku tidak tahu alasan polisi menetapkan dirinya dan kedua anaknya sebagai tersangka.

"Saya dan kedua anak saya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar keterangan Danu dan polisi juga mengaku tak ada alat bukti terkait dirinya dan kedua anaknya," ucapnya

Selain itu, Mimin juga mengaku tak mengenal Danu, bahkan bertemu pun juga belum pernah.

"Sama Danu saya gak kenal dan gak pernah ketemu, namanya sering disebut sama pak Yosep tak tak pernah ketemu orangnya. Baru ketemu Danu saat dia digigit anjing pelacak di saat oleh TKP," tuturnya

Mimin juga merasa heran ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan hanya wajib lapor seminggu sekali ke Polda hingga saat ini.

"Jadi bingung juga saya dituduh terlibat dan ditetapkan tersangka tapi sampai saat ini tidak ditahan dan belum disidang," katanya

Kuasa Hukum Mimin, Silvi Devi Soembarto menegaskan terkait kliennya belum ditahan itu sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Jabar.

"Namun untuk Mimin, Arighi dan Abi Aulia ini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejari Subang dan belum disidangkan karena menunggu kasus Pak Yosep yang dituduh sebagai pelaku utama harus memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dulu," kata Silvia Devi Soembarto, Senin(9/9/2024).

Hingga saat ini, katanya, kasus Pak Yosep belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan hari ini pihaknya sudah menyerahkan berkas Memori Kasasi ke PN Subang.

"Kasus masih  berlangsung sampai saat ini, kami kuasa hukum sedang ngajuin kasasi ke MA. Mudah-mudahan bisa membatalkan semua tuduhan terhadap Pak Yosep," katanya. 

Yosep sudah divonis bersalah sebagai pelaku pembunuhan. Apakah dengan demikian alibi Mimin yang mengaku sedang di rumah bersama suami dan menonton TV otomatis terpatahkan?  

Abi segera disidang

Kekejaman Abi Aulia dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diungkap pihak kepolisian.

Padahal awalnya Abi Aulia mengaku tidak terlibat dalam perkara pembunuhan yang membuat ayah tirinya, Yosep divonis 20 tahun penjara.

Namun baru-baru ini Abi Aulia ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara menyusul Yosep Hidayah.

Diketahui Abi Aulia sebagai tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kedua korban, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Polisi sempat kesulitan membongkar kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik pada 18 Agustus 2021.

Akhirnya kasus ini terungkap setelah Danu alias M Ramdanu menyerahkan diri pada 17 Oktober 2023.

Berkat pengakuan Danu, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang semakin terang hingga polisi menangkap Yosep sebagai pelaku utama.

Baik Danu maupun Yosep sudah mendapat hukuman. Danu divonis lebih ringan dari Yosep karena berkat pengakuannya kasus ini terungkap.

Danu dijatuhi hukuman empat tahun penjara sedangkan Yosep divonis 20 tahun.

Kini polisi melanjutkan penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu dengan menjebloskan Abi Aulia ke penjara.

Polisi mengungkap peran Abi Aulia pada kasus Subang, tewasnya ibu dan anak dengan cara tak wajar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkap peran dari tersangka Abi Aulia yang merupakan anak tiri dari terpidana Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kombes Surawan membeberkan sejumlah bukti yang akhirnya membuat Abi Aulia ditahan.

Menurut Surawan, tersangka Abi Aulia ini sempat bertindak kejam, yakni dengan membenturkan kepala korban Amalia (Amel).

Selain itu, kata Surawan, tersangka Abi Aulia juga berperan mempersiapkan kendaraan Alphard yang telah dijadikan barang bukti, di mana sebelumnya mobil ini menghadap ke kebun kemudian diputar oleh tersangka Abi Aulia menjadi menghadap ke jalan raya.

"Saat memutarkan kendaraan ini, karena memang dia belum lancar mengemudi, sehingga sempat menghambat laju kendaraan yang ada di jalan raya serta memicu kemarahan pengemudi lain, salah satunya pengemudi angkot yang menegur dan memarahi yang bersangkutan karena menghalangi jalannya," kata Surawan, Senin (3/3/2025) di Mapolda Jabar.

Surawan menegaskan, pengemudi angkot ini saksi kunci bahwa tersangka Abi Aulia betul-betul berada di TKP.

"Artinya, ada peran di hari kejadian di mana yang bersangkutan memutar kendaraan yang sebelumnya menghadap ke kebun kemudian menghadap ke jalan raya. Kendaraan ini digunakan para tersangka untuk menyimpan kedua jenazah (kedua korban)," katanya.

Selain itu, Kombes Surawan menegaskan ada saksi lain yang menyatakan tersangka Abi Aulia memang saat hari kejadian berada di sekitar TKP, sehingga rangkaian-rangkaian kesaksian ini polisi kumpulkan menjadi alat bukti.

Disinggung terkait peran Abi Aulia atas perintah Yosep atau tidak, Surawan pun menegaskan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, yang bersangkutan melakukan itu atas inisiatif sendiri, seperti membenturkan kepala korban Amalia (Amel).

"Proses ini cukup panjang, memang untuk mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti ini kami harus mencari sejelas mungkin dan kemana pun akan kami lacak dari alat bukti, sehingga akan bisa digunakan untuk melengkapi pembuktian terhadap dua tersangka yang memang saat ini masih belum kami tahan," katanya.

Dia menegaskan alasan mengapa dua tersangka lain belum dilakukan penahanan, lantaran bila kedua tersangka lain ditahan, tentu akan ada batas waktunya. Tetapi, kalau tak dilakukan penahanan, maka kepolisian bakal lebih leluasa dan teliti dalam mengumpulkan alat bukti guna melengkapi pembuktian kedua tersangka.

"Kedua tersangka lain masih kami lakukan pemantauan terus. Ke mana pergerakannya kami pantau terus. Dan, mereka masih wajib lapor," ujarnya.

 

 

Polisi mengungkap peran Abi Aulia pada kasus Subang, tewasnya ibu dan anak dengan cara tak wajar, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Ternyata, Abi membenturkan Amalia, yang tak lain saudara tirinya.

Selain itu, Abi juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard.

"Tadinya mobil ini menghadap ke kebun, kemudian diputar arah atau dibalik arah menjadi menghadap ke jalan. Mobil ini juga menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, Tuti dan Amalia," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (3/3/2025).

Atas kasus ini, Abi telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

 

 
"Terhadap tiga orang lagi tentu berproses. Nah, untuk tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang, sehingga yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan juga penahanan," ujar Jules.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan, rangkaian peristiwa pembunuhan sampai terungkapnya kasus ini memakan waktu cukup panjang. Sehingga, dengan ditetapkannya atau divonisnya dua tersangka yang sudah inkrah sampai ke Mahkamah Agung, bukan berarti kerja kepolisian berhenti.

"Kami terus mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa pidana ini untuk melengkapi pembuktian terhadap para pelaku ini, agar bisa sampai dengan disidangkan dan divonis," kata Surawan.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang: Sopir Angkot Sempat Marahi Tersangka Abi Aulia, Jadi Bukti Polisi

Dia juga menegaskan untuk tiga pelaku lain selain YH dan MR, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti terkait sekaligus sudah menahan Abi Aulia supaya tak melarikan diri.

"Kami menangkap dan menahan AA ini untuk selanjutnya kami seragkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka tahap II. Peran AA ini turut serta dan membantu terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia," ujarnya. 

Sekilas kasus Subang

Kasus Subang adalah peristiwa meninggalnya Tuti dan Amalia. Jasad ibu dan anak ini ditemukan dengan luka tak wajar di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini, hingga Danu akhirnya buka suara. Danu mengungkap siapa dalang kasus tersebut hingga polisi akhirnya menetapkan Yosep, Danu, Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi sebagai tersangka.

Tahap awal, hanya Yosep dan Danu yang ditahan. Mereka kemudian menjalani persidangan lebih dulu dan telah divonis.

Baca juga: PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini

Kelima tersangka dan dua korban masih memiliki ikatan keluarga.

Yosep merupakan suami Tuti alias ayah dari Amalia.

Sedangkan Danu adalah keponakan Tuti karena merupakan anak dari kakaknya.

Lalu, Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sementara Abi dan Arighi merupakan anak Mimin dari suami sebelumnya.

Kini, tinggal Mimin dan Arighi yang belum ditahan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved