Advertorial

Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan Optimalkan Perlindungan Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh menyampaikan, regulasi soal PP Nomor 6 Tahun 2025 diharapkan jaga stabilitas ekonomi.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
JAGA STABILITAS EKONOMI - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh menyampaikan, regulasi soal PP Nomor 6 Tahun 2025 diharapkan jaga stabilitas ekonomi. 

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M Nuh menyampaikan, regulasi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi dampak ekonomi bagi industri khususnya para pekerja.

Nuh menekankan di tengah situasi ekonomi saat ini program perlindungan bagi para pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dirasa akan sangat berperan bagi para pekerja dan keluarganya.

“Kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja di tengah situasi saat ini perlu menjadi perhatian kita bersama, apalagi dengan terbitnya 2 PP ini semoga menjadi langkah positif untuk mendorong upaya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved