Berita Lampung

Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa Siswi SMP 6 Kali hingga Hamil

Polres Lampung Tengah menangkap pemuda asal Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah karena dilaporkan telah merudapaksa seorang siswi SMP. 

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
RUDAPAKSA: Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan memberikan keterangan terkait kasus pemuda rudapaksa siswi SMP hingga hamil 6 bulan, Jumat (7/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap pemuda asal Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah karena dilaporkan telah merudapaksa seorang siswi SMP. 

Parahnya lagi, pelaku inisial PZ (21) itu diduga merudapaksa korban sebanyak enam kali hingga hamil.

Aksi tersebut dilakukan PZ terhadap SS (14) di rumah kosong di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah sejak Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan mengatakan, hubungan korban dan pelaku sebelumnya adalah pasangan kekasih.

"Korban sering diajak PZ ketemuan di rumah kosong wilayah setempat. Ia melakukan aksi rudapaksa di sana sebanyak 6 kali hingga korban hamil," kata Mangara, Jumat (7/3/2025).

Mangara menyebutkan, kejadian bermula pada Juni 2024.

Saat itu PZ mengajak korban untuk bertemu di rumah kosong.

Korban saat itu minta diantar oleh teman.

Setibanya di rumah itu, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Aksi tersebut berulang hingga enam kali dalam waktu yang berbeda. Kini korban hamil enam bulan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah," jelas Mangara.

PZ kini ditahan di Polres Lampung Tengah.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved