Berita Terkini Nasional

AS Rogoh Kocek Rp 40 Juta Demi Jadi PPPK, Ternyata Hanya Berstatus Magang

Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela rogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang:
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
MELAPOR KE POLISI: Seorang wanita berinisial AS (27), saat melapor ke Polrestabes Palembang, lantaran menjadi korban penipuan modus diterima PPPK, Jumat (7/3/2025) sore. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela merogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun ternyata, setelah mengeluarkan uang yang tak sedikit itu, AS hanya berstatus magang di satu instansi pemerintah Kota Palembang.

AS mengetahui statusnya hanya magang setelah satu tahun bekerja di instansi tersebut.

Kepada petugas piket pengaduan Polrestabes, Palembang, AS mengatakan, peristiwa ini terjadi berawal saat dirinya dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023, lalu.

Di mana saat itu teman lamanya tersebut mengatakan bahwa kedua terlapor (BN dan EK) bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.

"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023."

"Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkapnya, Jumat (7/3/2025), sore saat melapor . 

Namun, sebelum lolos AS minta terlapor BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer katanya sebagai syarat hingga menunggu adanya seleksi pada September 2024.

"Nah pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha."

"Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja," bebenya. 

Mengetahui hal tersebut, membuat korban pun panik, dan langsung mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang

Namun, saat di konfirmasi terlapor menenangkan korban, dan meminta AS untuk sabar.

Terlapor juga berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer. 

RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, yang terletak di  Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (2/8/2024), lali. 

"Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8/2024), RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 40 juta, pada bulan Oktober (2024)," katanya. 

Setelah ditunggu-tunggu, uang tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor.

Ketika dihubungi terlapor tidak bisa dihubungi, malah kontak korban pun diblokir terlapor. 

"Saya magang sejak tahun 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK," bebernya lagi. 

"Banyak korbannya. Dari informasi yang saya himpun sendiri. Ada tiga korbannya pak, " katanya. 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan.

" Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Kasus Penipuan CPNS

Di sisi lain, Hasraeni (26), korban penipuan calo CPNS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), melapor ke Propam Polda Sulsel.

Warga Dusun Pajagalung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke propam Polda Sulsel lantaran kasus penipuan dialaminya diduga mandek.

Hasraeni mengaku alasan melapor ke Propam Polda Sulsel untuk mengadukan penyidik pembantu Polres Gowa berinisial Bripka N.

Sebab, dia menilai tidak memberikan kepastian laporannya selama hampir dua tahun terkait dugaan penipuan penerima CPNS oleh Hasna Daeng Bau warga jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Hasraeni melapor ke Porpam Polda Sulsel pada (18/9/2024) malam.

"Di sana saya mengadukan penyidik pembantu Polres Gowa yang tidak memberikan kepastian laporan saya selama hampir dua tahun," katanya di Sungguminasa, Gowa, Kamis (19/9/2024)

Hasraeni mengaku diambil keterangannya sekira kurang lebih dua jam setengah.

Dengan dua belas pertanyaan yang diajukan dari penyidik Propam Polda Sulsel.

Hasraeni mengaku jika masih menunggu panggilan untuk di BAP di Propam Polda Sulsel.

"Sebelum saya balik dari Polda Sulsel, penyidik menyampaikan jika saya disuruh menunggu panggilan untuk di BAP," ucapnya.

Diakuinya, pagi tadi mendapat konfirmasi dari Polda Sulsel bagian Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan pengaduannya untuk melampirkan foto KTP dan foto laporan polisi.

Hasraeni berharap kasusnya bergulir di Polres Gowa hampir 2 tahun tanpa kejelasan, bisa menemui titik terang.

"Semoga ada titik terang kasus saya ini setelah melapor ke propam Polda Sulsel," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, curhatan Hasraeni, seorang wanita 26 tahun korban penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi hampir dua tahun lalu. 

Warga Dusun Pajagalung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa ini mengaku melapor di Polres Gowa sejak  21 Oktober 2022.

Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Menurut Hasraeni, penipuan dimulai ketika ia dikenalkan pada Hasna Daeng Bau, warga Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Dia mengaku mengenal Hasna Daeng Bau melalui tantenya.

Kala itu, dia korban diundang ke rumahnya di Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, untuk membahas tawaran tersebut.

Dalam pertemuan itu, Hasna Daeng Bau menginformasikan biaya untuk berbagai formasi CPNS. 

"Dia mengatakan bahwa biaya untuk tenaga kesehatan adalah Rp 150 juta, untuk guru Rp 120 juta, untuk lapas (lembaga pemasyarakatan) Rp 150 juta, dan untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Rp 80 juta," jelas Hasraeni, Selasa (10/9/2024)

Tertarik dengan tawaran tersebut, Hasraeni memutuskan untuk membayar biaya sebesar Rp 150 juta untuk formasi tenaga kesehatan. 

Namun, sebelum membayar, ia meminta untuk dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola terduga pelaku agar dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS. 

"Pelaku menolak memasukkan saya ke dalam grup karena saya belum membayar," ucap dia.

Tidak ada pilihan lain, Hasraeni memilih membayar sejumlah uang ke pelaku. 

Dan setelah membayar Rp 15 juta secara tunai pada Desember 2020, Hasraeni akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. 

"Di grup tersebut, saya melihat pelaku dan anaknya sebagai admin grup, dengan sekitar 60 orang lainnya di dalamnya," beber Hasraeni.

Tak lama setelah itu, pelaku menghubungi Hasraeni dan meminta tambahan uang Rp35 juta.

Dengan alasan untuk pengurusan NIP di Jakarta. 

Merasa terdesak, Hasraeni mengirimkan Rp 30 juta pada Mei 2021 ke rekening pribadi pelaku, dan sisanya  Rp 5 juta di transfer pada Juni 2021.

Setelah total pembayaran mencapai Rp 50 juta, Hasraeni hanya menerima kain linmas dan kain korpri dari pelaku untuk dipakai nantinya saat penerimaan SK CPNS di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, ternyata impian itu pupus lantaran SK CPNS yang dijanjikan pelaku tidak pernah ia terima.

"Kami baru menyadari bahwa nomor induk saya dan korban lainnya tidak terdaftar di BKN pusat ketika memeriksa ke Taspen Makassar. Saat itulah kami mengerti bahwa kami telah ditipu," kata Hasraeni.

Hasraeni kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. 

Namun, meskipun telah mendatangi kantor polisi berkali-kali, ia merasa tidak ada perkembangan. 

"Saya sudah berulang kali datang ke Polres, dan setiap kali pertanyakan perkembangan laporan saya, penyidik justru meminta untuk bersabar. Saya merasa dibiarkan dalam ketidakpastian," ujar Hasraeni dengan nada kecewa.

Tak sampai situ, Hasraeni mendatangi rumah pelaku untuk mencari kejelasan namun tak membuahkan hasil

Bahkan setibanya di rumah Hj Bau (terduga pelaku) di Jalan Mangka Dg. Bombong, Manggarupi, korban malah diusir.

"Saya diusir dan dilempari kertas STTPL dari penyidik. Mereka mengatakan saya harus mengurus masalah ini dengan polisi," tambahnya.

Merasa frustasi, Hasraeni kembali ke Polres dalam keadaan emosional dan melaporkan perlakuan buruk tersebut. 

"Saya kembali ke polres menyampaikan perilaku pelaku saat datang ke rumahnya untuk mencari solusi dalam kasus ini namun saya justru di usir," bebernya.

"Saya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang tidak kunjung memberikan solusi. Saya berharap mereka dapat memberikan bantuan nyata dan menyelesaikan kasus ini segera," tambahnya.

Kini, Hasraeni menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku dan berharap kasus ini segera diselesaikan. 

"Saya hanya ingin agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan agar tidak ada lagi korban berikutnya. Selama ini, saya merasa ditipu dan dibiarkan dalam ketidakpastian," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dikonfirmasi mengatakan akan mengecek.

"Saya cek dulu, mohon waktu," katanya saat dikonfirmasi.

( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved