Berita Lampung

Pemkab Lampung Barat Bantah Soal Penarikan PBB di Kawasan TNBBS

Pemkab Lampung Barat menanggapi soal dugaan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan TNBBS.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
BANTAHAN - Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Lampung Barat di ruang kerjanya, Rabu (6/10/2021). Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat menanggapi soal dugaan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan TNBBS.

Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

“Tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS," sambungnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut.

Daman menegaskan, Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

"Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan,” ucap Daman.

“Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan," tandasnya.

Sebelumnya, Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya menemukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) masyarakat yang tinggal di kawasan TNBBS, Kecamatan BNS, Lampung Barat.

Adanya penemuan itu membuat Dandim Lampung Barat itu bertanya-tanya mengapa kawasan hutan TNBBS bisa ditarik pajak PBB oleh pemerintah.

Rinto mengatakan, lahan yang berada di kawasan TNBBS terutama di Lampung Barat seharusnya tidak boleh ditarik pajak berdasarkan aturan.

“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaanya kok bisa?,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Dari data yang diterima, surat PBB itu tertera tandatangan Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring.

Untuk itu Rinto kembali menegaskan, tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang ditempati warga di area kawasan TNBBS.

Sementara itu, anggota Masyarakat Independent Germasi (GERMASI) Wahdi Syarif, mengaku sudah lama mendapati informasi terkait adanya penarikan PBB itu.

"Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB,” bebernya.

“Itu terdapat pada bidang tanah yang diduga berada di kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu," terusnya. 

Wajdi menjelaskan, hal tersebut mengacu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999, yakni semua hutan di wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik," sambungnya.

Hal senada dikatakan Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana. Ia mengatakan, kawasan hutan tidak boleh dipungut pajak.

“Dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD. Dalam UU itu diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB,” kata dia.

“Di antaranya hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, tanah pengambalian yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” tambahnya.

Sehingga, ia melanjutkan, apa dasar legalnya pihak Dispenda Pemkan Lampung Barat melakukan penarikan Pajak PBB tersebut.

Dalam hal ini, Ridwan menambahkan, SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu lahan tanah.

Sehingga perlu diperjelas bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelumnya diberitakan, Dandim Lampung Barat memberikan ultimatum kepada sejumlah warga yang menggarap kebun di kawasan TNBBS untuk pergi meninggalkan kawasan.

Warga yang menggarap kebun di kawasan TNBBS Kecamatan Suoh dan BNS diminta meninggalkan kawasan dalam waktu dua minggu kedepan buntut konflik antara manusia dan harimau.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved