Berita Lampung

Polisi Tangkap Muncikari di Penginapan Sukoharjo, Pringsewu

Polsek Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23), muncikari, di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu pada Jumat malam (7/3/2025). 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Pringsewu
MUNCIKARI DITANGKAP - Polsek Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu pada Jumat malam (7/3/2025). Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi menyebut tarif PSK binaan AM bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per pelanggan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial AM (23), muncikari, di sebuah penginapan di Sukoharjo, Pringsewu pada Jumat malam (7/3/2025). 

AM ditangkap setelah terbukti menjajakan dua wanita tuna susila kepada dua pria hidung belang.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengungkapkan, kasus ini terungkap saat pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat. 

Saat memeriksa penginapan tersebut, petugas mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan pria.

“Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut,” kata AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025).

“Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp 2 juta kepada AM,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung menangkap AM yang saat itu tengah menunggu di sekitar penginapan

Kepada petugas, AM yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.

Menurut AM, tarif para PSK binaannya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per pelanggan. 

Dari setiap transaksi, AM mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. 

Ia juga mengakui bahwa usahanya tidak dipromosikan secara online, melainkan hanya melalui pelanggan tetap.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pelanggan pria masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved