Pilkada Pesawaran
Berkas Elin Septiani Ditolak PSU Pilkada Pesawaran, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan
Bawaslu Lampung menyebut, pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pemungutan suara ulang.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bawaslu Lampung menyebut, pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ada waktu tiga hari bagi pasangan itu untuk mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu.
Diketahui, KPU Pesawaran menyatakan menolak berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai bakal calon bupati dalam PSU Pilkada Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menjelaskan, berkas Elin dikembalikan karena form pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani dan bakal calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir.
Komisioner Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pasangan masih memiliki peluang untuk mengajukan sengketa dalam waktu tiga hari ke depan.
"Iya berdasarkan tahapan setelah pendaftaran, calon bisa mengajukan gugatan sengketa. Pendaftaran terhitung tiga hari setelah pendaftaran," kata Suheri kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, KPU mengembalikan berkas Elin karena tidak memenuhi syarat.
"Persoalan utama dalam pengembalian berkas ini adalah tidak terpenuhinya syarat administrasi, khususnya terkait kehadiran calon wakil bupati dalam proses pendaftaran,” ujar Suheri.
“Selain itu, akumulasi suara dukungan yang diperoleh pasangan tersebut hanya mencapai 7 persen, sedangkan syarat minimal adalah 10 persen," tambahnya.
Akibat ketidaksesuaian ini, lanjutnya, KPU kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu.
"Dan berdasarkan aturan dan putusan MK, maka berkas dikembalikan," tuturnya.
Dia mengaku, sebelumnya Bawaslu Lampung telah menginstruksikan ke Bawaslu Pesawaran untuk menyosialisakaan aturan menjelang pendaftaran.
"Bawaslu Pesawaran sendiri telah memberikan imbauan terkait ambang batas dukungan serta kemungkinan menambah calon untuk memenuhi syarat. Hal itu karena sempat muncul isu kotak kosong dan munculnya calon yang lebih dari putusan MK," tuturnya.
"Karena jelas dalam putusan MK bahwa hanya satu calon yang bisa mengantikan posisi Aries Sandi," sambungnya.
Disinggung terkait syarat paslon dalam mengajukan sengketa ke Bawaslu, menurutnya ada beberapa syarat.
"Syarat utama untuk mengajukan sengketa adalah adanya tanda terima dari KPU yang menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah dikembalikan. Selain itu, terdapat beberapa syarat lainnya. LO (liaison officer) calon bisa saja menanyakan langsung ke Bawaslu setempat," jelas Suheri.
Apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada pengajuan sengketa, maka tahapan PSU dilanjutkan.
"Tahapan selanjutnya cek kesehatan, verifikasi berkas, lalu pemberitahuan hasil pendaftaran," ucapnya.
Suheri menegaskan, sejauh ini Bawaslu sifatnya menunggu dan mengawasi proses PSU Pilkada Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.