Pilkada pesawaran
Demokrat Lampung Bakal Gugat KPU Buntut Pengembalian Berkas Elin Septiani
Demokrat bakal melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas dikembalikannya berkas balonbup Pesawaran Elin Septiani saat mendaftar sebagai peserta PSU
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Demokrat Lampung bakal melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas dikembalikannya berkas bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani saat mendaftar sebagai peserta PSU Kabupaten Pesawaran, Senin (10/3/2025).
Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berkas gugatan sengketa dan secepatnya akan diserahkan ke Bawaslu.
"DPD telah mengintruksikan DPC dan kader Demokrat untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu, kami mempertanyakan apa dasar KPU mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani dan Supriyanto," kata Midi saat dihubungi Tribun Lampung Selasa (11/3/2025) sore.
Padahal lanjutnya, sebelum melakukan pendaftaran pihaknya telah mempertanyakan juklak dan juknis PSU ke KPU dan berdiskusi dengan akademisi hukum.
"Sebelumnyakan Demokrat sudah tanyakan ke KPU aturan yang sebenar-sebanarnya seperti apa dalam pendaftaran PSU ini, dan mereka tidak menjelaskan secara konkret, hanya menjawab berdasarkan putusan MK," ujarnya.
Midi juga mengaku sebelum mendaftar pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah akademisi hukum.
"Menurut pandangan mereka partai koalisi harus bersatu dapat melibatkan Supriyanto. Kata 'dapat' juga multitafsir bisa diikut sertakan bisa juga tidak dan partai koalisi harus bersatu atas kesepakatan bersama. Jika tidak sepakat ya bisa saja mengajukan calon atau PSU lawan kotak kosong," tuturnya.
Sementara kata dia, Demokrat telah mengikuti aturan dalam putusan tersebut.
"Kami mendaftarkan paslon Elin dan Supriyanto. Namun kenapa berkas kami dikembalikan sementara berkas, Suprianto dan Suriansyah diterima apa dasarnya, toh ya secara ambang batas pencalonan Demokrat cukup," kata dia lagi.
"Kalau alasannya Supriyanto tidak hadir ya wajar saja dia tak hadir. Di sebelah dia dicalonkan sebagai Bupati, padahal sebelumnya beliau diposisikan sebagai wakil dari Aries Sandi," sambung dia.
Dia meminta kejelasan dari KPU dan mengunakan asas keadilan.
"Jika mengacu pada MK, seharusnya paslon yang diusung berdasarkan koalisi sebelumnya. Jika tidak lengkap ya seharusnya dikembalikan semua jangan sepihak-sepihak," tegasnya.
Midi juga menyampaikan silon KPU hingga Pukul 23.59 WIB tadi malam belum bisa diakses. Namun berkas pendaftaran justru tetap diterima.
Dia meminta KPU mengeluarkan aturan yang jelas dalam PSU Pesawaran agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Sekali lagi kami minta KPU keluarkan Juklak dan Juknis yang jelas, jangan sampai Penyelenggaranya saja bingung menafsirkan putusan MK dan aturan yang ada," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.