Pemkot Bandar Lampung
Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 2 Tempat Hiburan Malam Buka di Bulan Ramadan
Satpol PP Bandar Lampung telah menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satpol PP Bandar Lampung telah menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa.
Sebagai informasi, Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan malam buka di bulan Ramadan.
Kendati begitu, masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka meskipun telah ada surat edaran dari Wali Kota Bandar Lampung itu.
“Dua hari kemarin, kita lakukan monitoring dan menemukan tempat hiburan malam di Panjang,” ujar Kepala Satpol PP Ahmad Nurrizki, Selasa (11/3/2025).
“Setelah menemukan hal tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan,” sambungnya.
Selanjutnya, personel Satpol PP di lapangan kembali menemukan tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa.
“Tadi malam kita melakukan penelusuran di PKOR Way Halim, kondisi memang tutup tapi seolah akan buka,” jelasnya.
“Kita tempatkan personel agar mereka tidak buka dan segera kita koordinasikan juga dengan Polsek Sukarame,” tambahnya.
Ia menegaskan, tempat hiburan malam seperti itu memang harus ditertibkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.
Namun pihaknya tetap mentolerir tempat usaha lain seperti kafe maupun restoran yang tetap buka pada siang hari.
Meski dibolehkan beroperasi, ungkapnya, tempat usaha tersebut harus mengedepankan rasa hormat teehadap orang yang berpuasa.
“Untuk beberapa kegiatan usaha lain seperti kafe dan restoran, tentunya kita bolehkan beroperasi di siang hari,” bebernya.
“Namun tetap harus menghormati orang-orang yang sedang berpuasa, jadi harus menggunakan tirai,” sambungnya.
Untuk beberapa tempat hiburan olahraga seperti billiar, ia mengatakan, tempat tersebut diperbolehkan beroperasi sesuai regulasi.
Sebab sudah ada aturan dari surat edaran karena beberapa tempat hiburan olahraga billiar digunakan untuk pembinaan atlet.
“Kalau tempat olahraga seperti billiard memang sudah ada rekomendasi dari POPSI dan harus mengikuti aturan,” sebutnya.
“Dari aturan yang diberlakukan, mereka buka jam 12.00 WIB sampai 17.00 WIV. Kemudian buka kembali 20.00 WIB hingga 00.00 WIB,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor: B/395/500.13.1/III.20/2025 yang ditandatangani Sekda Iwan Gunawan.
Iwan menegaskan, tempat hiburan di Bandar Lampung dilarang beroperasi mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, rumah biliard serta lainnya.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama selama bulan suci,” ucapnya, Jumat (28/2/2025).
Ia menyebut, aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan, termasuk yang beroperasi di dalam lingkungan hotel.
Dalam hal ini, Iwan menegaskan, pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.
Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Kendati begitu, rumah biliard yang difungsikan sebagai tempat pelatihan atlet diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan.
Namun dengan catatan harus dengan syarat mengantongi rekomendasi dari KONI atau POBSI Bandar Lampung.
“Bagi restoran, kafe, dan rumah makan, pemkot memberikan kelonggaran untuk tetap buka di siang hari masyarakat,” sebutnya.
“Tetapi dengan ketentuan menggunakan tirai atau penutup agar tidak mencolok bagi masyarakat yang berpuasa,” tambahnya.
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkot Bandar Lampung juga membatasi penjualan minuman beralkohol selama Ramadan.
Ia menyebut, kebijakan ini berlaku untuk semua restoran dan hotel baik dalam kategori golongan A, B, maupun C.
Terakhir ia berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana Ramadhan agar tetap kondusif,” tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
APBD Perubahan Bandar Lampung Rp 3,3 T, Wali Kota Minta OPD Utamakan Prinsip Efisiensi dan Efektif |
![]() |
---|
Disperindag Dorong Seruit Dapat Sertifikat Halal dari Kemendag |
![]() |
---|
Wali Kota Minta Orang Tua Beri Perhatian Kepada Anak untuk Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Dinas Perindustrian Buka Peluang Pemusik Tampil di Taman UMKM Bung Karno, Kadis: Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.