Pilkada Pesawaran

KPU Diminta Perpanjang Masa Pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran

Anggota Komisi l DPRD Lampung Budiman AS minta KPU memperpanjang pendaftaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
RDP PSU PESAWARAN: Suasana RDP Komisi l DPRD Lampung bersama KPU dan Bawaslu, Rabu (12/3/2025). RDP membahas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi l DPRD Lampung Budiman AS minta KPU memperpanjang pendaftaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Hal itu disampaikan politisi Demokrat itu dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu Lampung, Rabu (12/3/2025).

Alasannya, kata Budiman, berkas pasangan bakal calon atas nama Elin Septiani dan Supriyanto dikembalikan KPU Pesawaran.

Diketahui, Elin Septiani diusung Partai Demokrat dalam Pilkada Pesawaran

"Apa alasannya dikembalikan secara ambang batas Demokrat cukup? Dan, pada saat daftar berkas kami diterima, kenapa keesokan harinya baru dikembalikan?" tanya Budiman.

"Maka kami minta penjelasan dan pertimbangan KPU untuk melakukan pertimbangan atas usulan perpanjangan pendaftaran ini," sambungnya.

Pertanyaan Budiman langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. 

Menurutnya, perpanjangan dapat dilakukan apabila hingga batas akhir waktu pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau ketika semua bakal calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat.

"Maka berdasarkan regulasi, pendaftaran telah dilakukan dan ditutup pada 10 Maret 2025 hingga pukul 23.59 WIB. Dan, terdapat bakal calon yang diterima, maka tidak dilakukan perpanjangan," beber Erwan.

Kurang puas dengan jawaban tersebut, Budiman meminta KPU mempertimbangkan lagi usulannya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved