Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi di Tanjungpinang Diduga Jadi Otak Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Editor: taryono
instagram Zahwani Pandra Arsyad
PENYELUNDUPAN NARKOTIKA - Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam unggahan di akun Instagramnya, 5 Agustus 2025. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS atas dugaan terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KEPRI - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS atas dugaan terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

SS diduga berperan sebagai otak dalam penyelundupan sabu tersebut.

SS ditangkap setelah polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni PG dan AA  pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan PG terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

PG ditangkap setelah tiba dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, dengan barang bukti 185 gram sabu yang diselipkan di dalam celananya.

Setelah penangkapan PG, pihak Bea Cukai menyerahkannya ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap SS dan seorang wanita berinisial AA di daerah Sei Panas, Batam.

Pandra menjelaskan bahwa SS diduga berperan sebagai otak dalam penyelundupan sabu tersebut.

Saat penangkapan, barang bukti tambahan ditemukan di rumah SS.

Saat ini, ketiga pelaku, yaitu PG, SS, dan AA, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Komitmen Polda Kepri

Pandra menegaskan bahwa penangkapan anggota Polresta Tanjungpinang ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ia menambahkan bahwa Kapolda Kepri telah meminta agar seluruh aturan ditegakkan tanpa memberikan ruang bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Jika ada anggota yang melanggar, harus ditindak tegas,” tegas Pandra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved