Berita Terkini Nasional
Kapolres Bejat yang Sebar Video Asusila dengan 3 Bocah Kini Resmi Jadi Tersangka
Kapolres bejat yang cabuli 3 anak di bawah umur dan videonya disebar ke situs dewasa Australia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka asusila.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kapolres bejat yang cabuli 3 anak di bawah umur dan videonya disebar ke situs dewasa Australia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka asusila.
Tak hanya itu, kapolres yang telah dicopot dari jabatannya itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Brigjen Agus Wijayanto menegaskan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," ucapnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Tindakan Tegas
Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.
Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).
"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.
Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Kasus Narkotika
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.
"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.
Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.
"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali.
"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.
Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.
DPR RI: Pantas Hukuman Mati
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VIII ini menganggap, tindakan AKBP Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur merupakan perbuatan bejat.
Aksi tersebut bahkan direkam, dan akhirnya video asusila itu tersebar luas di dunia maya.
Tak hanya itu, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.
"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Bila merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia mengatakan, AKBP Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Bahkan, lanjut Selly, hukum fajar bisa diperberat lagi mengingat status sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korbannya.
“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan lima tahun,” ucap Selly.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan asusila terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Untuk itu, dia berharap ketegasan penegakan hukum dan keberpihakan terhadap korban harus benar-benar menjadi komitmen bersama.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan asusila dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” sambungnya.
Selly juga mendorong agar pengungkapan kasus Kapolres Ngada ini menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Demi memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkasnya.
Kapolres Ngada diduga cabuli tiga anak di bawah umur dan unggah video di situs dewasa Australia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai ada unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, berkata hal itu merujuk pada tindakan terduga pelaku mengunggah video kekerasan asusila anak itu ke situs dewasa di Australia.
"Dalam kasus ini, ada unsur eksploitasi asusila dan ekonomi demi mendapatkan sejumlah uang. Kenapa pelaku memilih Australia? Kemungkinan konversi dolar ke rupiah besar. Jadi harus digali betul oleh polisi," ucap Ai Maryati kepada wartawan, Selasa (11/03).
Pengamat kepolisian dari Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, juga bilang Polri harus menggunakan video tersebut sebagai bukti permulaan untuk melakukan investigasi lebih jauh.
Jika ada unsur perbuatan pidana dan pelanggaran hak anak, maka Polri harus membawa ke proses hukum pidana dan menggelar sidang etik.
Berawal dari laporan pihak berwajib Australia
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, mengatakan kasus kekerasan asusila yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman berawal dari laporan pihak berwajib Australia.
Laporan tersebut terkait temuan mereka soal adanya video kekerasan asusila di situs dewasa negara itu yang ketika ditelusuri diunggah dari Kota Kupang.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang kemudian menginformasikan hal ini ke Polda NTT dan Mabes Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Propam Polda NTT lantas melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kota Kupang.
"Ada delapan video dan kejadiannya dari pertengahan tahun lalu," ujar Imelda, Senin (10/3/2025).
Imelda memaparkan sejauh ini ada tiga korban yang teridentifikasi masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Dari ketiganya, satu korban berusia 12 tahun sudah dalam pendampingan dinas.
"Saat penanganan awal, korban trauma. Tapi kami sudah bekerja sama dengan psikolog dan dinas sosial. Sekarang sudah masuk hari ke-20 kondisi korban sudah mulai pulih."
"Tapi awal-awal itu trauma sekali dan takut ketemu dengan orang lain."
Sementara untuk korban berusia 3 tahun, proses penangannya dilakukan di rumah melalui pendampingan orang tua yang bersangkutan.
"Namun korban satu lagi [berumur 14 tahun] sementara belum diketahui keberadaannya."
"Para korban juga sementara ini sudah didampingi untuk pengambilan keterangan dari Mabes Polri."
Seperti apa modusnya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga menyuruh orang lain untuk mengontak korban lewat aplikasi pesan instan gratis yang biasa digunakan untuk mencari teman baru.
Korban pertama diduga berusia 14 tahun itu. Ia dibujuk oleh terduga pelaku dengan mengajaknya makan di restoran sebuah hotel dan setelahnya dibawa ke kamar.
Di sana korban diduga kuat mengalami kekerasan asusila dan direkam. Setelahnya, korban pertama didesak oleh terduga pelaku untuk mencari anak sebaya dengannya yakni korban kedua.
Kepala Bidang Humas Kepolisian NTT, Henry Novika Chandra, berkata kasus ini kini ditangani Mabes Polri. Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan sudah berstatus non-aktif.
Dalam pemeriksaan diketahui, terduga pelaku dinyatakan positif penggunaan narkoba.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal menindak tegas Kapolres Ngada yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan asusila.
"Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri," kata Sandi saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengaku terkejut dan tak menyangka atas apa yang dilakukan terduga pelaku Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Sebab seorang kepala kepolisian di suatu daerah semestinya menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan pelaku kejahatan.
"Ini fakta yang mengerikan, harusnya polisi memberikan perlindungan malah menjadi pelaku. Mau bagaimana ke depannya anak-anak kita?" ungkap Ai Maryati.
Terkait kasus ini, Ai mendesak Polri agar tak berhenti pada kasus kekerasan asusilanya saja. Tapi mengembangkan kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam perkara-perkara demikian, jelasnya, para pelaku tidak hanya melakukan eksploitasi secara asusila namun juga ekonomi di antaranya dengan menjual video bermuatan asusila ke situs dewasa demi mendapatkan keuntungan.
"Ini bentuk kejahatan lainnya. Jadi eksploitasi asusila dan ekonomi untuk menghasilkan sejumlah uang. Kenapa pelaku memilih Australia? Kemungkinan karena konversi dolar ke rupiah besar."
"Atau kalau di Indonesia, mudah ketahuan. Sehingga harus digali betul oleh polisi."
Tapi lebih dari itu, Ai mewanti-wanti Polri agar tidak menutup-nutupi kasus ini dan mengungkap secara transparan lantaran terduga pelakunya merupakan petinggi kepolisian.
Kalau ditemukan keterlibatan pihak atau anggota kepolisian lain, jangan dibiarkan.
"Jangan-jangan selama ini [kasusnya] diketahui tapi dibiarkan karena ini bos... karena kapolres itu tokoh berpengaruh di suatu daerah. Saya menemukan sosok kapolres itu kayak raja kecil."
Ia juga berharap agar korban betul-betul mendapatkan rehabilitasi mental dan fisik. Bahkan, kalau perlu diberikan hak restitusi.
Ini karena kerugian yang diderita para korban anak sangat besar dampaknya.
"Siapa yang menghitung kerugian anak? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan yang harus membayar adalah pelaku."
"Dan yang terpenting, kekerasan asusila tidak ada pencabutan laporan, bahkan upaya kekeluargaan, tidak ada."
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Ngeri, Kantor DPRD NTB Dibakar hingga Dijarah Massa |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dicibir Gara-gara Postingannya Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Pengganti Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Nasib Seorang Ibu yang Putranya Sering Keluar Masuk RSJ, Dihabisi Sang Anak |
![]() |
---|
Penyebab Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Pajaknya Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.