Berita Terkini Nasional

LPA Minta Mantan Kapolres Ngada Diberi Hukuman Kebiri

Permintaan itu mengingat perbuatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang tak mencerminkan sebagai aparat kepolisian. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
OKNUM KAPOLRES ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. LPA minta AKBP Fajar diberi hukuman kebiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT) minta supaya mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberi hukuman kebiri.

Permintaan itu mengingat perbuatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang telah melakukan perbuatan asusila kepada tiga anak di bawah umur.

LPA memastikan kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri ini telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs dewasa di luar negeri.

“LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

Diketahui eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved