Berita Terkini Nasional

Polri Ungkap Kekejian Eks Kapolres Ngada, Asusila 3 Anak di Bawah Umur

Diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah berbuat asusila kepada empat korban, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
OKNUM KAPOLRES ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kekejian AKBP Fajar dibongkar Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengungkap kekejian mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah berbuat asusila kepada empat korban, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Yakni berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Satu orang dewasa berumur 20 tahun.

Atas perbuatannya itu, AKBP Fajar kini ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Tak hanya kasus asusila, Polri juga menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka narkoba. 

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1," ucapnya.

Polri: Kasus Kategori Pelanggaran Berat 

Dalam kesempatan yang sama, Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan tersangka termasuk kategori pelanggaran berat. 

Baca juga: Awal Mula Kasus Asusila Oknum Kapolres Ngada Terbongkar dari Australia

"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Brigjen Agus Wijayanto, Kamis. 

Oleh karena itu, pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis. 

"Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.

Agus memastikan, Polri tak akan pandang bulu untuk menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya. 

"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia

AKBP Fajar diketahui melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs dewasa di Australia.

Fajar sudah mengakui perbuatan kejinya itu. 

Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Buntut aksinya ini, Lembaga Perlindungan Anak NTT meminta AKBP Fajar diberi hukuman kebiri. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

“LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

Awal Mula Kasus Asusila Oknum Kapolres Ngada Terbongkar dari Australia

Awal mula terbongkarnya kasus asusila oknum Kapolres Ngada dari Australia.

Bahwa di Australia bocor video asusila orang dewasa terhadap anak di bawah umur yang diunggah ke konten dewasa.

Atas keberadaan video itu, Polisi Federal Australia lalu menghubungi pemerintah Indonesia.

Baru kemudian diketahui konten dewasa yang melibatkan anak-anak itu diunggah dari Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Bahkan ditemukan sosok pria dewasa yang  ada dalam video tersebut diduga oknum Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Diketahui Polisi Federal Australia atau AFP membantu pengungkapan kasus video asusila oknum Kapolres Ngada AKBP Fajar. 

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Polisi Federal Australia dilaporkan memainkan peran kunci membantu penyelidikan Polri.

AFP memberitahukan lokasi pengunggahan video asusila dan diduga juga merupakan lokasi pembuatan video, di mana ada sosok AKBP Fajar dan korban.

Polisi Federal Australia dilaporkan terlibat dalam penyelidikan karena adanya indikasi bahwa video tersebut disimpan atau diunggah melalui platform digital yang berbasis di Australia. 

Kolaborasi Internasional

Awal mula keterlibatan Polisi Federal Australia berawal melacak asal konten dewasa yang melibatkan anak-anak.

Konten itu diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Dalam video tersebut terlihat adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.

Polisi Federal Australia lalu menghubungi pemerintah Indonesia terkait kasus video asusila ini.

Terungkap, bahwa pemeran video tersebut adalah Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan Pemerintah Australia berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

"Bocornya di sana, maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan," kata Imelda Manafe, di Kupang, Selasa (11/3/2025) sore.

Namun, dia tidak mengetahui video asusila Kapolres Ngada itu dijual atau tidak. "Saya tidak tahu apakah diperjualbelikan atau seperti apa," tambahnya.

Kolaborasi antara kepolisian Indonesia dan AFP menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan teknologi digital.

AFP memberikan bantuan teknis, termasuk pelacakan alamat IP, analisis data, dan identifikasi server yang digunakan untuk menyimpan atau menyebarkan konten ilegal.

AFP memiliki reputasi kuat dalam menangani kejahatan siber, termasuk eksploitasi seksual dan penyebaran konten ilegal.

Mereka bekerja sama dengan kepolisian Indonesia, termasuk Divisi Cyber Crime Bareskrim Polri, untuk melacak asal-usul video dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved