Berita Lampung

WNA China Buronan Polresta Barelang Ditangkap Saat Jual Emas Palsu di Bandar Lampung

WNA China, Zhang Nanchang, buronan Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, diamankan Polresta Bandar Lampung saat jual emas palsu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JUAL EMAS PALSU - Warga Negara Asing (WNA) China, Zhang Nanchang (56), buronan Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, diamankan Polresta Bandar Lampung saat jual emas di Kota Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Negara Asing (WNA) China, Zhang Nanchang (56), buronan Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, diamankan Polresta Bandar Lampung, setelah diduga jual emas palsu 59 keping atau seberat 6 kilogram di Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, WNA China yang merupakan buronan Polresta Barelang tersebut diamankan petugas Polresta Bandar Lampung saat menjual emas palsu. 

"Jadi WNA China ini merupakan buronan dari Polresta Barelang setelah diduga melakukan penipuan terhadap korbannya di sana dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (13/3/2025). 

WNA tersebut diamankan Polresta Bandar Lampung pada Kamis (6/3/2025) pukul 13.00 WIB di daerah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. 

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat setelah tidak berhasil menawarkan 59 keping emas palsu kepada korban.

"Setelah dites bahwa kepingan kuningan tersebut bukan emas, kemudian diteriaki massa dan pelaku juga tidak bisa Bahasa Indonesia," papar Kombes Pol Alfret. 

Kemudian diamankan Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan Imigrasi.

"Dari hasilnya bahwa yang diketahui WNA tersebut datang ke Indonesia sejak 2023-2025 dengan visa kunjungan," ujar Kombes Pol Alfret. 

WNA tersebut kembali pada Februari 2025 dan datang ke Lampung, kemudian tersebar videonya. 

Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari Polresta Barelang bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 2 miliar. 

"Kami akan berkordinasi dengan pihak Imigrasi dan Polresta Barelang terkait penanganan yang bersangkutan," kata Kombes Pol Alfret. 

Penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini belum menemukan perbuatan pidananya.

Polresta Bandar Lampung menyerahkan kepada Imigrasi sambil menunggu pihak Polresta Barelang. 

"Barang yang didapat 6 kg emas palsu, bukan emas tapi kuningan sari. Kami mengamankan handphone dan tas yang digunakan. Dugaan pada kasus tersebut satu orang kabur dan polisi melakukan penyelidikan," terangnya.

WNA tersebut sulit berkomunikasi dan Polresta Bandar Lampung sudah memanggil ahli bahasa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved