Berita Lampung

Retribusi PBG Mesuji Capai 14,4 Persen pada Triwulan Pertama

Pemkab Mesuji melalui Dinas PUPR terus mengejar target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
RETRIBUSI PBG - Dinas PUPR Mesuji saat cek lokasi untuk pengurusan izin PBG pada 13 Maret 2025. Retribusi PBG Mesuji capai 14,4 persen pada triwulan pertama. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji melalui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) terus mengejar target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025.

Hasilnya, baru tiga bulan pertama diawal tahun 2025 capaian target retribusi PBG di Mesuji sudah mencapai Rp 108.135.511.86 atau 14,4 persen dari target. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Mesuji, Desriyanto mewakili Kepala Dinas PUPR Mesuji saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025). 

"Jadi pada triwulan pertama ini capaian target retribusi PBG sudah mencapai 14,4 persen dari target Tahun 2025 yaitu Rp 750 juta," ujarnya. 

Desriyanto menyebut capaian tersebut akan terus bertambah sering waktu berjalan. 

Apalagi saat ini pihaknya sedang menunggu pembayaran dari beberapa pemohon sehingga progres realisasi target PBG bisa menambah. 

Dikatakan Desriyanto demi memberikan pelayanan yang maksimal pihaknya terus berupaya mempercepat pelayanan permohonan izin PBG

Sehingga, selain memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat juga demi mengejar target retribusi PBG ditahun 2025.

Mengingat, untuk target retribusi di Pemkab Mesuji terus mengalami peningkatan disetiap tahunnya. 

Masih kata Desriyanto pihaknya pun menyakini target retribusi PBG ditahun ini bisa direalisasikan. 

Untuk mencapainya, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi mengenai perizinan  PBG ke masyarakat. 
Serta yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan upaya jemput bola, sehingga masyarakat merasa terbantu untuk mengurus PBG

Dijelaskan Desriyanto izin PBG memiliki manfaat bagi pemiliknya. 

Seperti menjamin bangunan rumah yang dibangun memiliki kekuatan hukum yang jelas. 

Kemudian, adanya PBG untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Serta untuk kebutuhan lainnya meliputi pengajuan kredit bank, izin usaha, hingga transaksi jual-beli atau sewa bangunan.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved