Pilkada Pesawaran

PSU Pilkada Pesawaran, Midi Sebut Partai Demokrat Kebingungan Tafsir Putusan MK

Partai Demokrat Pesawaran telah mengajukan gugatan karena KPU mengembalikan berkas pendaftaran Pasangan Calon Elin Septiani dan Supriyanto.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung / Riyo Pratama
GUGATAN SENGKETA - Sekretaris Partai Demokrat Lampung Midi Iswanto. Demokrat Lampung bakal melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas dikembalikannya berkas bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani saat mendaftar sebagai peserta PSU Kabupaten Pesawaran, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Partai Demokrat Pesawaran telah mengajukan gugatan karena KPU mengembalikan berkas pendaftaran Pasangan Calon Elin Septiani dan Supriyanto, Kamis (13/3/2025) lalu.

Bahkan Ketua DPC Demokrat Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra yang merupakan suami Elin Septiani datang langsung untuk menyampaikan gugatan tersebut.

Menurut Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto, ada tiga poin utama yang menjadi bahan gugatan mereka.

Pertama meminta Bawaslu untuk meminta KPU membatalkan dua berita acara yakni mengembalikan berkas Elin Supriyanto dan menerima berkas Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

“Kami berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut KPU Pesawaran harus tiga partai pengusung yakni Demokrat, PPP, dan Golkar, itu dijelaskan KPU saat pendaftaran,” kata Midi, Sabtu (15/3/2025).

Midi melanjutkan, ada kebingungan atas tafsir poin 5 putusan MK.

Adapun bunyinya memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

“Ada kebingungan tafsir apakah tiga partai wajib bergabung atau tidak? Dan tafsir apakah Supriyanto wajib dibawa atau tidak? KPU juga tidak menyampaikan informasi yang jelas soal ini,” sambungnya.

Sehingga poin gugatan kedua adalah minta Bawaslu Pesawaran untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran.

“Seharusnya kalau tiga partai tidak sepakat, maka dikembalikan ke UU Pilkada ke ambang batas 8,5 persen suara,” lanjut Midi.

Ketiga Partai Demokrat diberikan kesempatan mengikuti PSU Pilkada Pesawaran dengan mengusung paslon sesuai dengan ambang batas.

“Kalau penjelasan awal seperti yang dijelaskan Ketua KPU Provinsi saat RDP di Komisi I DPRD, bahwa boleh partai dan tidak harus membawa Supriyanto, pasti kami daftarkan calon lain, bukan nama Supriyanto,” jelasnya.

Sehingga Midi merasa Partai Demokrat sangat dirugikan atas peristiwa ini dan meminta agar Bawaslu Pesawaran mengakomodir gugatan ini.

“Kami berharap Bawaslu Pesawaran bisa mengembalikan keadilan untuk Demokrat,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihinnajah mengatakan, dari rapat pleno serta hasil verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan lengkap. Tetapi ada beberapa ketidaksesuaian.

Pertama berdasarkan aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.

Sementara permohonan yang diajukan oleh pemohon belum sesuai dengan ketentuan, karena diajukan oleh Partai Demokrat, bukan pasangan calon.

“Sudah kami serahkan tadi sore ke pihak Partai Demokrat dan diberi waktu 3 hari untuk perbaikan,” kata Fatih.

Fatih menjelaskan, pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan atas verifikasi formil dan materiil kepada petugas penerima permohonan paling lama disampaikan pada tanggal 17 Maret 2025 di jam kerja.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/riyo pratama/oky indra jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved