Pilkada Pesawaran

KPU Sebut Proses PSU Pesawaran Sesuai Amar Putusan MK

KPU Pesawaran menyatakan seluruh proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah dijalankan sesuai amar putusan MK

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
tangkapan layar YouTube
AMAR MK - Calon Bupati Pesawaran Supriyanto dan wakilnya Suriansyah Rhalieb saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Senin (10/3/2025) malam. KPU Pesawaran menyatakan seluruh proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah dijalankan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan seluruh proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah dijalankan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan, Firli Niti Yudha kepada Tribun Lampung, Minggu (16/3/2025).

Yudha menerangkan, salah satu poin utama dalam putusan MK menyebutkan  partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon wajib mengajukan calon pengganti.  

Akan tetapi, yang terjadi adanya  perpecahan internal koalisi partai menjadi penyebab munculnya dua pasangan calon, di mana berkas pendaftaran Supriyanto-Suriansah Rhalieb diterima dan Elin Septiani-Supriyanto dikembalikan pada (10/3/2025) malam.

“Ya, intinya, putusan MK itu sudah jelas,“ imbuh Yudha.

Yudha juga menyoroti posisi Supriyanto, yang menurutnya memiliki peran sentral dalam PSU ini. 

“Hal ini karena, Supriyanto harus tetap ada dalam pencalonan, entah sebagai bupati atau wakil bupati. Itu yang ditegaskan dalam putusan MK,” ujarnya.  

Dirinya menegaskan, KPU Pesawaran tidak bisa ikut campur dalam konflik internal partai. 

“Tugas kami hanya menyelenggarakan pemilu sesuai aturan. Kalau ada dualisme dalam koalisi, itu urusan partai, bukan KPU,” terangnya.

Ia juga mengingatkan PSU berbeda dengan Pilkada ulang. 

“PSU hanya mengganti calon yang terdiskualifikasi, bukan mengulang seluruh proses Pilkada dari awal,” tegasnya.  

KPU Pesawaran akan mengumumkan hasil verifikasi berkas ini secara resmi pada pleno.

Hasil pengumuman verifikasi berkas pendaftaran Supriyanto-Suriansah dijadwalkan dilakukan pada Senin pukul 23.59 WIB. 

“Ya, setelah itu, hasilnya akan kami kirimkan ke KPU RI,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved