Berita Terkini Nasional

Perputaran Uang Narkoba Bos Persiba Capai Rp 241 Miliar dalam 2 Tahun

Perputaran uang dari transaksi narkoba Direktur Persiba, Catur Adi Prianto mencapai Rp 241 miliar dalam dua tahun.

Editor: taryono
ist
BANDAR NARKOBA - Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar narkoba. Catur cuci uang hasil narkoba dengan membuka usaha restoran dan kosan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Perputaran uang dari transaksi narkoba Direktur Persiba, Catur Adi Prianto mencapai Rp 241 miliar dalam dua tahun. 

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Menurutnya, Catur menyamarkan hasil transaksi barang haram Catur melalui restoran dan usaha kos-kosan.

"Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, ia menyebut, Catur juga menggunakan uang transaksinya untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta membeli saham di PT Malang Indah Perkasa untuk menjabat sebagai wakil direktur.

Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," jelasnya.

Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi.

Ia menjelaskan, masih ada uang dalam rekening yang terblokir.

"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan, Catur Adi di wilayah Kalimantan Timur.

Ia jadi bandar narkoba besar di Kalimantan Timur. Catur Adi merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polda Kalimantan Timur.

Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis.

Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, sejak tahun 2017.

Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram tersebut tembus Rp2,1 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved