Pemkot Bandar Lampung

ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Lebaran Pakai Randis

ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik memakai kendaraan dinas selama mudik lebaran Idul Fitri 2025.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
DILARANG PAKAI RANDIS - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai pada kegiatan bagi-bagi takjil di Tugu Adipura, Minggu (16/3/2025). ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik pakai randis. 

Ia menyebut, posko yang akan didirikan direncanakan akan ada sembilan posko dan tersebar di beberapa titik.

“Untuk posko insha Allah kita akan membuat 9 posko. Untuk yang lainnya kita persiapkan, satgas juga sudah kita bentuk,” bebernya.

“Nanti juga akan ada Operasi Ketupat. Tentunya kita koordinasi terus dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim. Semoga semua berjalan baik,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved