Pilkada Pesawaran

Bawaslu Pesawaran Sebut Gugatan Elin Septiani di PSU Tidak Dapat Diregistrasi

Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin Septiani dan Supriyanto tidak dapat diregistrasi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Bawaslu Pesawaran
TIDAK DIREGISTRASI - Bawaslu Pesawaran memutuskan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin Septiani dan Supriyanto tidak dapat diregistrasi, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin Septiani dan Supriyanto tidak dapat diregistrasi.

Keputusan ini didasarkan pada hasil verifikasi dokumen perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan, setelah dilakukan pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan.

“Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon,” ujar Fatih, Senin (17/3/2025).

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa Bakal Pasangan Calon Elin dan Supriyanto tidak melampirkan 3 rangkap foto copy yang telah di leges.

“Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap foto copy alat bukti yang telah dileges,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fatih menyebut, pemohon juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 


 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved