Pilkada Pesawaran
Didemo Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran, Ini Tanggapan KPU Pesawaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menerima dokumen aspirasi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menerima dokumen aspirasi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) yaitu para ketua lembaga, LSM, tokoh adat dan tokoh masyarakat Pesawaran.
Dokumen aspirasi yang diterima tersebut telah diterima secara kelembagaan KPU Pesawaran dan akan segera disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah mengatakan, setelah aspirasi masyarakat tersebut disampaikan ke KPU RI, pihaknya berharap mendapat balasan secara tertulis sesuai dengan keinginan dari pada perwakilan masyarakat Pesawaran yang melakukan aksi damai hari ini.
“Segera kami proses dan kami akan lanjutkan ke KPU RI, sehingga kami juga mengetahui jawaban dari KPU RI terkait poin-poin aspirasi masyarakat tersebut,” kata dia, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan, salah satu poin-poin tersebut yaitu KPU Pesawaran diminta untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, menurutnya tahapan-tahapan yang sudah dilakukan KPU Pesawaran dalam melaksanakan PSU tersebut telah sesuai dengan amar putusan MK.
"Dari awal tahapan untuk pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan amar putusan MK, kemudian dituangkan dalam surat dinas yang dikeluarkan KPU RI, sebagai pedoman yang harus kami laksanakan," ungkapnya.
"Saat ini juga tahapan untuk PSU masih terus berjalan, karena kami juga tidak bisa menghentikan tahapan proses yang saat ini sedang berjalan, itu akan tetap kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang ada," timpalnya.
Disinggung terkait apakah KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Dirinya menegaskan tidak bisa sesuai dengan ketetapan KPU RI.
"Jika kita lihat dari surat dinas yang diedarkan oleh KPU RI itu sudah jelas, bahwa didalamnya tidak ada masa penambahan waktu dalam tahapan pendaftaran," ungkapnya.
Namun lanjutnya, sebelumnya pihaknya mendapatkan aspirasi salahsatunya dari Partai Demokrat untuk perpanjangan waktu pendaftaran.
"Terkait hal itu sudah kita sampaikan juga ke KPU RI, dan kita juga masih menunggu jawaban dari KPU RI," jelasnya.
Dirinya berharap, dari proses PSU yang sudah berjalan ini, dan KPU Pesawaran sudah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap berjalan dan bekerja sesuai dengan alur yang sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah di tentukan, dan ingin memaksimalkan proses dari pelaksanaan PSU.
“Waktu yang diberikan ini bisa dikatakan cukup mepet dan harus dimaksimalkan. Dan kami berharap proses pelaksanaan PSU ini sampai dengan selesai bisa berjalan dengan damai aman dan lancar khususnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
TribunBreakingNews
Pilkada Pesawaran
KPU Pesawaran
pemungutan suara ulang
Pesawaran
Lampung
Tribunlampung.co.id
| Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
|
|---|
| DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
|
|---|
| Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
|
|---|
| Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
|
|---|
| Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Massa-tuding-KPU-Pesawaran-tak-jalankan-putusan-MK-secara-penuh.jpg)