Berita Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Rp 125 M untuk THR 19 Ribu ASN, Cair Mulai 18 Maret

Pemprov Lampung bakal mencairkan THR Gaji dan THR TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 18 Maret 2025 besok.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
THR ASN - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (tengah) saat mengumumkan pencairan THR lebaran 2025 bagi ASN setempat, Senin (17/3/2025). Pemprov Lampung siapkan Rp 125 miliar untuk THR 19 ribu ASN. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Gaji dan THR TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 18 Maret 2025 besok.

Di mana, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran senilai Rp 125 miliar yang akan dialokasikan untuk 19.278 ASN baik PNS maupun PPPK.

"Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 18 Maret 2025 akan mencairkan THR, yang terdiri atas THR Gaji dan THR TPP bagi ASN sebesar Rp 125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK," ungkap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada awak media, Senin (17/3/2025).

Selain itu, Mirza juga menyebut bahwa pihaknya juga akan mencairkan Tunjangan Keagamaan untuk tenaga non ASN.

"Untuk tunjangan keagamaan bagi non ASN atau honorer yang telah dialokasikan adalah sebesar Rp 7,194 miliar untuk 3.128 Tenaga Non ASN," kata Mirza.

Mirza menuturkan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

"Ini juga untuk mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru," ujar Mirza.

Dengan adanya pencairan ini, lanjutnya, diharapkan ASN dan Tenaga Non ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. 

"Diharapkan juga ini dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan Tenaga Non ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mirza menyebut jika proses pencairan THR ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali.

"Ddiproses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non ASN," kata Mirza.

"Pencairannya tergantung kecepatan OPD masing-masing dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved