Pemkot Bandar Lampung

Damkarmat Bandar Lampung Tangani 144 Kasus Penyelamatan Hewan

Damkarmat Pemkot Bandar Lampung mengaku telah menangani 144 kasus penyelamatan hewan periodeJanuari hingga Maret 2025.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Damkarmat Bandar Lampung
PENYELAMATAN HEWAN - Damkarmat Bandar Lampung saat mengevakuasi ular di rumah warga pada tahun 2024 lalu. Damkarmat Bandar Lampung tangani 144 kasus penyelamatan hewan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Damkarmat Pemkot Bandar Lampung mengaku telah menangani 144 kasus penyelamatan hewan selama Januari hingga Maret 2025.

Jumlah penyelamatan hewan itu disampaikan oleh Kabid Penyelamatan Damkarmat Pemkot Bandar Lampung, Krisna Laksamana. 

“Damkarmat Pemkot Bandar Lampung terutama pada Bidang Penyelamatan menangani 144 kasus hingga 16 Maret kemarin,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

"Kasus penyelamatan ini dipengaruhi oleh musim hujan yang menyebabkan banyak satwa keluar dari habitatnya," sambungnya.

Ia membeberkan, dari periode Januari hingga Maret tahun 2025, penyelamatan hewan didominasi oleh ular dan tawon.

Pada Januari, setidaknya ada 70 kasus penyelamtan hewan terdiri dari ular 19, tawon 28, biawah 6, kucing 3, anjing 1 dan burung 1.

“Kemudian pada bulan Februari ada 83 kasus. Yakni ular 29, tawon 28, biawak 3, kucing 1 dan burung 1,”

“Selanjutnya pada bulan Maret ini. Rekapan sementara baru ada 33 kasus terdiri dari ular 15, tawon 7, anjing 1 dan Kukang 1,”

Krisna menjelaskan, musim hujan menyebabkan ular terutama ular jenis piton yang sering dijumpai di rumah warga.

“Ular piton tidak bisa hidup dalam air, jadi mereka mencari tempat kering seperti kamar tidur, lemari, atau garasi,” jelasnya.

Ia menceritakan, pihaknya juga juga pernah mengevakuasi ular king cobra sepanjang 2,5 meter serta berbagai jenis ular berbahaya lainnya.

“Tawon juga sering menjadi masalah. Mereka tak jarang bersarang di rumah dan harus segera ditangani karena berbahaya," imbuhnya.

Dalam hal ini, ia mengaku sering mendapat lkan kendala di lapangan saat melakukan operasi penyelamatan.

Krisna mengungkapkan, kendala terbesar adalah lokasi sarang tawon yang sulit dijangkau serta ukuran ular yang cukup besar.

Untuk hewan yang dilindungi, Damkarmat bekerja sama dengan pihak terkait untuk pelepasan kembali ke habitat yang lebih aman. 

Sementara itu, hewan yang dianggap hama akan diserahkan kepada komunitas pecinta reptil atau dilepas di lokasi yang jauh dari permukiman warga.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hewan berbahaya agar dapat segera dievakuasi dengan aman,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved